SUMENEP, NALARPOS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua pria berinisial MA (39) dan AFH (27) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).
Keduanya diamankan sekitar pukul 10.30 WIB di teras rumah milik seorang warga. Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua poket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 0,39 gram dan 0,11 gram.
“Total berat netto barang yang diduga sabu tersebut sekitar 0,50 gram,” demikian informasi dalam laporan pengungkapan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penggeledahan, satu poket diduga sabu ditemukan di saku kanan celana jeans yang dikenakan MA. Sementara itu, poket lainnya ditemukan terbungkus tisu putih di atas kursi ruang tamu rumah tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu, antara lain bong dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, korek api gas, sobekan tisu, serta celana jeans yang dikenakan salah satu terlapor.
Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik AFH untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terlapor memberikan keterangan bahwa sabu tersebut berkaitan dengan pemesanan yang dilakukan AFH melalui perantara MA.
Namun, keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan peran masing-masing terlapor sekaligus menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Setelah diamankan, keduanya beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penerapan ketentuan tersebut akan disesuaikan dengan hasil pendalaman dan pembuktian oleh penyidik.
Adapun tahapan penyidikan selanjutnya mencakup pemeriksaan saksi dan terlapor, pelengkapan administrasi penyidikan, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta gelar perkara.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.















