Sidang Sengketa Lahan Jadi Sorotan, PN Sumenep Tegaskan Integritas Peradilan

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP | NALARPOS.ID— Pengadilan Negeri (PN) Sumenep akhirnya memberikan klarifikasi terkait beredarnya isu dugaan suap dalam penanganan perkara sengketa lahan bernomor 35/Pdt.G/2025/PN.Smp yang belakangan menjadi perhatian publik.

Perkara perdata tersebut melibatkan Bambang Hermanto sebagai penggugat melawan pihak berinisial S dan F selaku tergugat. Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, muncul spekulasi mengenai dugaan praktik suap dalam penanganan kasus tersebut.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara PN Sumenep, Akhmad Bangun Sujiwo, dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Ia memastikan seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai prosedur hukum dan berada dalam pengawasan internal yang ketat.

“Semua tahapan perkara berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tidak benar apabila ada tudingan atau isu yang menyebut adanya praktik suap dalam penanganan perkara ini,” tegasnya saat diwawancarai redaksi, Rabu (13/05/2026).

Ia juga mempersilakan masyarakat melapor apabila menemukan oknum di lingkungan PN Sumenep yang terbukti melakukan praktik suap atau pelanggaran hukum lainnya.

“Jika ada oknum yang terbukti bermain suap, silakan dilaporkan kepada lembaga pengawas atau pihak berwenang,” tambahnya.

Menurut Bangun, sistem pengawasan di lingkungan pengadilan dilakukan secara berlapis sehingga tidak memberi ruang bagi praktik penyimpangan dalam proses penanganan perkara.

PN Sumenep turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya.

Sebab, isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dinilai berpotensi merusak kredibilitas lembaga peradilan dan membentuk opini publik yang menyesatkan.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, menegaskan pihaknya memilih fokus pada pembuktian hukum di persidangan dibanding menanggapi isu di luar proses peradilan.

Bersama Nancy Dwi Fasluky Tristoria, ia menilai kebenaran materiil hanya dapat diuji melalui fakta dan alat bukti di meja hijau.

“Kami fokus pada substansi perkara dan pembuktian hukum. Semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan daripada membangun opini liar,” ujarnya.

Klarifikasi tersebut menjadi penegasan bahwa PN Sumenep tetap berkomitmen menjaga independensi lembaga peradilan serta menjunjung tinggi asas keadilan dalam penyelesaian perkara yang tengah bergulir.

Facebook Comments Box

Penulis : Fer

Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pencabulan Anak di Ruang Guru SD di Sumenep, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi
Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Ratusan Karyawan CV Ayunda Permata Sejahtera Pamekasan Terima BLT DBHCHT Rp600.000
DPRD Sumenep Bahas 9 Raperda, 8 Disepakati Lanjut ke Gubernur
116 Hari Tanpa Jeda, Program Sedekah Setiap Hari Detikzone.id Terus Menyasar Warga
Pemkab Sumenep Rotasi 55 ASN, Sejumlah Jabatan Strategis di OPD Berganti
JSI Sumenep Siapkan Wartawan Hadapi UKW, Ujian Digelar Oktober 2026
Sumenep Bidik Talenta Sepak Bola Muda Lewat Piala AF Sport U-17
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Ruang Guru SD di Sumenep, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:26 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Ratusan Karyawan CV Ayunda Permata Sejahtera Pamekasan Terima BLT DBHCHT Rp600.000

Rabu, 30 September 2026 - 15:47 WIB

DPRD Sumenep Bahas 9 Raperda, 8 Disepakati Lanjut ke Gubernur

Jumat, 25 September 2026 - 14:45 WIB

Pemkab Sumenep Rotasi 55 ASN, Sejumlah Jabatan Strategis di OPD Berganti

Berita Terbaru