SUMENEP, NALARPOS.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memperketat pengawasan pengelolaan sampah dan limbah cair dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan sekaligus menekan volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Kepala DLH Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, mengatakan, pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan koordinator SPPG di tingkat kabupaten dan kecamatan, pemeriksaan kualitas air limbah, serta penataan sistem pengangkutan sampah.
Menurut Anwar, operasional SPPG harus diimbangi dengan pengelolaan lingkungan yang tertib dan berkelanjutan. Karena itu, seluruh pengelola SPPG diminta bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dari kegiatan operasional mereka.
“Koordinasi bersama koordinator SPPG tingkat kabupaten hingga kecamatan terus diperkuat untuk membangun mekanisme pengelolaan sampah yang lebih efektif,” ujarnya.
DLH Sumenep mendorong pengelola SPPG memilah sampah sejak dari sumbernya. Sampah organik, terutama sisa makanan, dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak sepanjang memenuhi persyaratan keamanan dan kelayakan. Adapun sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi diminta dipisahkan untuk disalurkan ke proses daur ulang.
Melalui pemilahan tersebut, volume sampah yang berakhir di TPA diharapkan berkurang sehingga kapasitas tempat pembuangan akhir dapat dimanfaatkan lebih optimal.
Selain pemilahan, DLH bersama koordinator SPPG juga menyiapkan penataan rute armada truk pengangkut sampah antarkecamatan. Penataan ini bertujuan membuat pengangkutan residu ke TPA lebih efisien dan terorganisasi.
Penataan pelayanan pengangkutan sampah juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep melalui penerapan retribusi yang transparan sesuai ketentuan daerah.
Skema pelayanan tersebut tengah dikaji dengan mempertimbangkan berat sampah atau tonase serta jumlah ritase pengangkutan. Dengan mekanisme yang jelas, pengelola SPPG diharapkan memperoleh kepastian terkait pelayanan pengangkutan sampah yang menggunakan fasilitas daerah.
Di sisi lain, pengawasan terhadap limbah cair juga menjadi perhatian DLH Sumenep. Petugas telah mendatangi sekitar 60 SPPG untuk mengambil sampel air limbah guna mengetahui efektivitas pengolahan limbah di masing-masing lokasi.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar evaluasi sekaligus pemberian arahan teknis mengenai perbaikan yang diperlukan.
Anwar mengingatkan, keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak serta-merta menjamin air buangan aman bagi lingkungan. Pengoperasian dan pemeliharaan instalasi harus dilakukan sesuai standar agar limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu.
“Instalasi yang tersedia tidak otomatis menjamin limbah telah memenuhi baku mutu apabila pengoperasian dan pemeliharaannya tidak dilaksanakan secara tepat,” tegasnya.
Karena itu, evaluasi berkala diperlukan untuk mencegah potensi pencemaran di sekitar lokasi operasional SPPG maupun kawasan permukiman warga.
Tantangan pengelolaan sampah di Sumenep tidak terlepas dari kondisi geografis daerah yang mencakup wilayah daratan dan kepulauan. Perbedaan akses dan jangkauan pelayanan membuat pemerataan fasilitas pengelolaan sampah membutuhkan penanganan khusus.
Untuk mendukung penanganan sampah di wilayah kepulauan, pemerintah daerah telah mengoperasikan mesin pembakar sampah atau incinerator di Kecamatan Kepulauan Sapeken. Penambahan fasilitas serupa di kecamatan lain juga direncanakan pada tahun mendatang.
Meski demikian, DLH menegaskan pengoperasian incinerator harus tetap memenuhi standar teknis dan ketentuan perlindungan lingkungan agar tidak menimbulkan persoalan pencemaran baru.
DLH Sumenep berharap penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, koordinator SPPG di tingkat kecamatan, dan para pengelola dapat meningkatkan kedisiplinan dalam pengelolaan sampah serta limbah cair.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya mendukung kelancaran operasional SPPG, tetapi juga menjaga kualitas lingkungan dan mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Sumenep.















