SUMENEP, NALARPOS.ID – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep yang dipimpin Ketua DPRD H. Zainal Arifin, Kamis (22/10/2026).
Dalam APBD 2027, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 2,124 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp 2,264 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp 140,2 miliar.
Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim yang mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas hingga menyepakati APBD 2027.
Menurut dia, kesepakatan tersebut merupakan hasil kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun anggaran untuk mendukung pembangunan daerah.
“Dengan kerja sama dan hubungan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, diharapkan terus terjaga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep,” ujar Imam.
Defisit APBD 2027 sebesar Rp 140,2 miliar akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Pembiayaan tersebut berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 165,2 miliar, dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 25 miliar.
Postur anggaran tersebut merupakan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, sekaligus menindaklanjuti surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026.
Sebelumnya, Juru Bicara Banggar DPRD Sumenep, Wahyudi, menyampaikan laporan hasil pembahasan anggaran. Ia menjelaskan, Banggar bersama TAPD telah mengevaluasi berbagai program dan kegiatan agar alokasi anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
Dari hasil pembahasan tersebut, Banggar menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Pertama, penyesuaian pendapatan transfer yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya (DAU-BG), Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunaannya (DAU-SG), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk tunjangan guru sesuai surat Kementerian Keuangan.
Kedua, penyesuaian sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) badan layanan umum daerah (BLUD) pada RSUD dr. H. Moh. Anwar, RSUD Abuya Kangean, dan puskesmas.
Ketiga, penyesuaian belanja daerah. Keempat, optimalisasi pelayanan puskesmas pembantu (pustu), pondok bersalin desa (polindes), serta pemerataan tenaga kesehatan, khususnya di wilayah kepulauan.
Kelima, dukungan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas keagamaan melalui Dinas Sosial.
Wahyudi mengatakan, APBD merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Anggaran tersebut mencakup pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan pendapatan lain-lain yang sah.
Karena itu, penggunaan anggaran harus diarahkan untuk mendukung program prioritas serta menjawab kebutuhan masyarakat.
DPRD Sumenep juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD 2027 agar program yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan tidak berhenti pada pengesahan anggaran, tetapi berlanjut hingga pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.















