SUMENEP – Gelaran Madura Culture Festival (MCF) #4 Tahun 2026 di GOR A. Yani Pangligur, Sumenep, Jawa Timur, turut melibatkan ratusan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Para pelaku UMKM tersebut menawarkan beragam produk lokal, mulai dari kuliner khas Madura, makanan dan minuman olahan, kerajinan tangan, permainan, hingga hasil pertanian.
Namun, di tengah pelaksanaan festival, muncul dugaan adanya tarif stan yang dikenakan kepada sejumlah pelaku UMKM.
Salah seorang pelaku UMKM yang berjualan di lokasi MCF #4 mengaku dikenai biaya stan sebesar Rp25.000 setiap malam.
“Saya dimintai uang stan sebesar Rp25.000 per malam,” ujar pelaku UMKM yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Minggu (30/8/2026).
Menurut dia, dugaan biaya tersebut tetap harus dibayarkan setiap malam, terlepas dari ramai atau sepinya pembeli.
“Meski dagangan laku atau tidak laku, tetap bayar Rp25.000 per malam,” katanya.
Ia mengatakan, kondisi penjualan selama festival berlangsung tidak selalu ramai. Pada waktu tertentu, jumlah pengunjung yang datang ke stan relatif banyak, tetapi pada waktu lainnya penjualan cenderung sepi.
“Kadang ramai, kadang juga sepi. Namun, tarif stan tetap harus dibayar setiap malamnya,” tuturnya.
Menurut pelaku UMKM tersebut, dugaan pungutan biaya stan menjadi salah satu pengeluaran yang harus diperhitungkan, terutama ketika omzet penjualan tidak sesuai harapan.
Para pedagang, kata dia, selain harus menyiapkan modal untuk barang dagangan, juga perlu mengalokasikan biaya untuk stan selama festival berlangsung.
Ia berharap penyelenggara maupun pihak terkait dapat memberikan perhatian terhadap kondisi pelaku UMKM yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, keikutsertaan UMKM dalam festival seharusnya dapat menjadi kesempatan untuk memperluas pasar sekaligus meningkatkan pendapatan pelaku usaha lokal.
“Kami berharap ada kebijakan lain yang bisa meringankan pelaku UMKM, terutama kalau kondisi pengunjung sedang sepi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak penyelenggara MCF Sumenep mengenai dugaan tarif stan sebesar Rp25.000 per malam tersebut.
Belum diketahui secara pasti dasar penetapan dugaan tarif tersebut, pihak yang menarik biaya, serta mekanisme pembayaran yang diterapkan kepada para pelaku UMKM.
Keterangan dari pihak penyelenggara diperlukan untuk memastikan informasi mengenai dugaan penerapan tarif stan tersebut secara utuh dan berimbang.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan tarif stan Rp25.000 per malam tersebut masih berdasarkan keterangan salah seorang pelaku UMKM dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak penyelenggara MCF #4.















