SUMENEP, NALARPOS. ID – Satuan Samapta Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” di Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi menyita sebanyak 311 butir pil berlogo “Y”. Petugas juga mengamankan dua orang berinisial AR (21), warga Kecamatan Gapura, dan FI yang disebut sebagai saksi.
Penindakan berlangsung di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura. Saat itu, AR diduga menjual pil berlogo “Y” kepada FI.
Dari AR, polisi menemukan 300 butir pil yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX berwarna hitam.
Selain pil, petugas turut menyita satu bungkus rokok, plastik kresek bening, satu unit telepon seluler iPhone, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Sementara dari FI, polisi mengamankan 11 butir pil berlogo sama. Barang bukti lainnya berupa satu bungkus rokok, sobekan aluminium foil, dan satu unit telepon seluler.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Setelah penindakan, perkara beserta seluruh barang bukti dilimpahkan dari Satuan Samapta kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Mohammad Sjaiful.
Saat ini, penyidik masih memeriksa AR dan FI serta melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan pil yang diamankan.
AR disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur mengenai peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.















