“Rasa Keadilan Ditegakkan, Pengadilan Tinggi Medan Ringankan Putusan Bislim Lingga”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | NALARPOS.ID Terdakwa kasus penganiayaan ringan, Bislim Lingga (65), akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Tinggi Medan memutus perkara banding dengan nomor 2221/PID/2025/PT MDN, yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa tidak perlu menjalani hukuman pidana Kamis (23/10/24)

Putusan tersebut disambut baik oleh penasehat hukum terdakwa, Michael P. Manurung, SH, yang mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan atas putusan yang dinilai memberikan rasa keadilan dan pertimbangan hukum yang bijaksana.

Sebelumnya, di tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Kabupaten Dairi, menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Bislim Lingga  sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut membuat pihak terdakwa, melalui tim kuasa hukum Marlon Simanjorang, SH, MH dan Michael P. Manurung, SH, menyampaikan kekecewaan mendalam.

“Putusan hakim PN Sidikalang tidak mempertimbangkan fakta penting selama proses persidangan dan mengabaikan aspek kekeluargaan yang menjadi akar persoalan,” ujar Marlon, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, sejak awal perkara ini terkesan tergesa-gesa dan terkesan dikondisikan, mulai dari penyusunan dakwaan hingga tuntutan.Fakta persidangan juga memperlihatkan banyak kejanggalan, termasuk keterangan saksi yang kontradiktif dari pihak penuntut umum.

Tim kuasa hukum menilai seharusnya perkara ini dapat diselesaikan secara restoratif, mengingat hubungan kekeluargaan antara terdakwa dan korban serta ringannya dampak insiden yang terjadi.

“Korban dan terdakwa adalah keluarga. Apakah pantas perkara kekeluargaan diproses seperti pelanggaran berat?” tambah Michael.“Namun kami bersyukur, Pengadilan Tinggi Medan akhirnya memberikan keputusan yang lebih adil dan manusiawi.”

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Lingga Raja, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.Saat itu, terdakwa baru saja selesai mengikuti kegiatan gotong royong penggalian saluran air, sementara korban Benar Munthe tidak pernah ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Dalam keadaan lelah, terdakwa bertemu korban di rumah Nikmat Angkat. Terjadi percakapan yang berujung pada kesalahpahaman, hingga terdakwa secara spontan menampar korban dua kali karena tersulut emosi sesaat. Korban mengalami memar ringan di wajah tanpa luka serius.

Sidang di PN Sidikalang dipimpin oleh Hakim Ketua Iqbal Fahri Juneidy Purba dengan anggota Satria Waruwu dan Dimas Ari Wicaksono, serta JPU Josua Hutagalung, SH(IHB)

Sumber :Tim kuasa hukum Marlon Simanjorang, SH, MH dan Michael P. Manurung

Facebook Comments Box

Penulis : Ilham hazfi batubara

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Tim Kuasa hukum Marlon Simanjorang, SH, MH dan Michael P. Manurung 

Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Sumenep Dorong Kemajuan Teknologi Digital Lewat RME
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda Tahun 2026
Sertifikasi Bibit Kelapa Dalam di Sumenep, 348 Ribu Benih Disiapkan untuk Petani Madura
Kasus Arisan Get di Sumenep Berujung Laporan Polisi, Pelapor Klaim Diperas Rp120 Juta
Sidang Sengketa Lahan Jadi Sorotan, PN Sumenep Tegaskan Integritas Peradilan
KMP DBS III Kembali Berlayar, Warga Kepulauan Sumenep Sambut Antusias
APDESI Apresiasi Bupati, Publikasi Desa Dorong Transparansi Gampong
Tangis di Warung Kopi hingga Toga Magister: Kisah Menggetarkan Aipda Purnomo
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:03 WIB

Komisi IV DPRD Sumenep Dorong Kemajuan Teknologi Digital Lewat RME

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:32 WIB

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda Tahun 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:45 WIB

Sertifikasi Bibit Kelapa Dalam di Sumenep, 348 Ribu Benih Disiapkan untuk Petani Madura

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:41 WIB

Kasus Arisan Get di Sumenep Berujung Laporan Polisi, Pelapor Klaim Diperas Rp120 Juta

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:00 WIB

Sidang Sengketa Lahan Jadi Sorotan, PN Sumenep Tegaskan Integritas Peradilan

Berita Terbaru