SUMENEP, NALARPOS.ID — Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (47), warga Kecamatan Arjasa.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Dusun Temor Sabe, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Kangean langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang berada di pelataran rumahnya,” kata Maliyanto.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam kantong celana yang dikenakan M.
Polisi menyebut, tiga paket sabu tersebut masing-masing memiliki berat bersih 0,13 gram, 0,11 gram, dan 0,08 gram. Dengan demikian, total berat bersih sabu yang diamankan mencapai 0,32 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu plastik klip kecil kosong, satu plastik klip sedang kosong, serta satu unit telepon seluler Oppo berwarna biru dongker.
Petugas kemudian menggeledah bagian dalam dan sekitar rumah M. Namun, dari penggeledahan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya.
M bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Dalam proses penanganan perkara, M juga menjalani pemeriksaan urine oleh petugas Puskesmas Kangean.
Berdasarkan laporan polisi, hasil pemeriksaan urine tersebut menunjukkan hasil positif.
Meski demikian, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi masih akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan barang bukti melalui Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Penyidik juga akan melakukan gelar perkara dan tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum.
Kapolsek Kangean menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Polisi tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” ujarnya.
Selanjutnya, penanganan perkara tersebut direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.















