SUMENEP, NALARPOS.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (15/9/2026), polisi mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya di wilayah Kecamatan Bluto.
Polisi kemudian mengamankan OR (39) di rumahnya di Desa Masaran, Kecamatan Bluto, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,62 gram. Barang tersebut ditemukan di saku celana OR.
“Yang bersangkutan mengakui barang tersebut merupakan sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial MY,” kata Sjaiful.
Polisi kembangkan kasus
Berdasarkan keterangan OR, polisi melakukan pengembangan dan sekitar pukul 16.00 WIB mengamankan MY (51) di wilayah Kecamatan Bluto.
Dari tangan MY, petugas menyita satu unit telepon seluler, sebuah alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, serta uang tunai Rp 247.000.
Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan FA (26), juga di wilayah Kecamatan Bluto.
Dari FA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah bong atau alat hisap sabu, satu pipet kaca, dan satu unit telepon seluler dalam kondisi rusak.
Ketiga orang tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti diperiksa di laboratorium
Sjaiful mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Barang bukti narkotika yang diamankan juga akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
“Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini secara tuntas. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep,” tegasnya.
Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama menjaga Sumenep agar terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkas Sjaiful.















