SUMENEP, NALARPOS.ID — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sumenep yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengurangan pokok pajak sekaligus pembebasan sanksi administratif atas tunggakan PBB-P2 tahun 2026.
Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra, S.Sos., M.Si., pada 8 September 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif Tunggakan PBB-P2.
Agus mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Jadi ini menindaklanjuti Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif Tunggakan PBB-P2, serta sebagai upaya optimalisasi penerimaan daerah dan penanganan kemacetan PBB-P2,” kata Agus, Rabu (9/9/2026).
Dalam kebijakan tersebut, pengurangan pokok pajak diberikan berdasarkan masa tunggakan.
Pemerintah Kabupaten Sumenep membagi tunggakan PBB-P2 ke dalam tiga periode, yakni tunggakan sejak 2002-2014, 2015-2020, dan 2021-2025.
Besaran pengurangan pokok pajak untuk masing-masing periode telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026.
Selain mendapatkan pengurangan pokok pajak, masyarakat yang memiliki tunggakan juga mendapatkan pembebasan sanksi administratif sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pemkab Sumenep meminta masyarakat mencermati ketentuan tersebut, termasuk batas waktu pemanfaatan program, agar kesempatan memperoleh keringanan tidak terlewat.
Untuk memastikan program tersebut diketahui masyarakat secara luas, Agus meminta seluruh pihak terkait ikut menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan pengurangan dan pembebasan sanksi PBB-P2.
Penyebarluasan informasi juga diminta dilakukan melalui berbagai kanal digital, termasuk media sosial.
“Pastikan informasi diterima oleh masyarakat sesegera mungkin agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum emas ini,” tegasnya.
Menurut Agus, sosialisasi tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah daerah. Pejabat di lingkungan sekretariat daerah, kepala instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah (OPD), hingga jajaran pemerintahan kecamatan dan desa diminta turut memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Hal itu dinilai penting agar masyarakat mengetahui secara jelas besaran keringanan yang diberikan serta tata cara memanfaatkannya.
“Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai besaran diskon pokok pajak yang sangat meringankan ini, yang terperinci dalam tiga masa tunggakan,” imbuh Agus.
Dengan adanya program tersebut, masyarakat yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan dengan beban pembayaran yang lebih ringan sekaligus membantu meningkatkan kepatuhan pajak daerah.















