Permohonan Gugatan Pilkada Sumenep Ditolak MK, KPU: Saatnya Bersatu Kembali

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP | SUMEKAR.ID —- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada 2024 yang dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025, di Gedung MK Republik Indonesia.

Dalam sidang tersebut, Hakim MK Asrul Sani menyatakan bahwa permohonan gugatan yang diajukan pasangan Fikri-Unais tidak dapat diterima karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

Menanggapi keputusan ini, Ketua KPU Sumenep, Abd. Aziz, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan menerima putusan tersebut.

“Majelis hakim telah menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena melewati tenggat waktu. Itu sudah menjadi keputusan yang sah secara hukum. KPU tetap menerima dan patuh terhadap putusan tersebut,” ujar Aziz saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis, 6 Februari 2025.

Lebih lanjut, Aziz menegaskan bahwa KPU Sumenep telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika terdapat keberatan atau ketidaksesuaian, ia menekankan bahwa mekanisme hukum telah mengatur prosedur penyelesaiannya.

“Sejak awal hingga akhir, semua proses telah kami laksanakan sesuai aturan, mulai dari pengawasan Bawaslu hingga persidangan di MK. Kami juga telah menyiapkan semua bukti yang diperlukan, termasuk menghadapi tantangan di Sumenep, terutama di wilayah kepulauan yang mengalami kendala sinyal,” jelasnya.

Saat ini, KPU Sumenep akan fokus pada penetapan hasil Pilkada dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Aziz berharap keputusan MK ini menjadi akhir dari sengketa Pilkada dan mengajak seluruh pihak untuk kembali bersatu demi kemajuan Sumenep.

“Kami ingin semuanya kembali normal tanpa ada kekecewaan yang berkepanjangan. Ini penting sebagai pendidikan demokrasi di Indonesia agar masyarakat memahami dan menghargai proses hukum tertinggi di MK. Demokrasi tidak bisa berjalan jika kita tidak menerima hasil yang telah ditetapkan secara hukum,” tegasnya.

Aziz juga mengimbau masyarakat untuk kembali beraktivitas seperti biasa dan menjaga persatuan.

“Seluruh proses telah sesuai prosedur, sehingga diharapkan masyarakat tetap rukun dan damai pasca Pilkada,” pungkasnya.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diskusi Buku “Masalembu: Suara dari Laut Seberang” Menggugat Stereotip dan Menghadirkan Perspektif Kepulauan
Sampang Berpotensi Masuk Daerah Penghasil Migas, Posisi Lapangan Hidayah
Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI, Bupati Sumenep Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan Lewat Karya
HUT ke-81 RI, DKPP Sumenep Dorong Pertanian Jadi Kekuatan Utama Kedaulatan Pangan
Pasien SM Meninggal Usai Berobat, Dugaan Keracunan Obat Belum Terbukti
HUT ke-81 RI, Pemkab Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Persatuan
Salawat Nabi dan Indonesia Raya Menggema di Taneyan Lanjang Pocang Temor
Dikukuhkan, Paskibraka Sumenep 2026 Diminta Tak Sekadar Jadi Petugas Upacara
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Diskusi Buku “Masalembu: Suara dari Laut Seberang” Menggugat Stereotip dan Menghadirkan Perspektif Kepulauan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Sampang Berpotensi Masuk Daerah Penghasil Migas, Posisi Lapangan Hidayah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI, Bupati Sumenep Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan Lewat Karya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:59 WIB

HUT ke-81 RI, DKPP Sumenep Dorong Pertanian Jadi Kekuatan Utama Kedaulatan Pangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Pasien SM Meninggal Usai Berobat, Dugaan Keracunan Obat Belum Terbukti

Berita Terbaru