Kenaikan Harta Wabup Sergai Disorot, Praktisi Hukum: Tunggu Fakta Hukum, Bukan Spekulasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Praktisi hukum Michael P. Manurung, S.H

Foto. Praktisi hukum Michael P. Manurung, S.H

MEDAN | NALARPOS.ID Meningkatnya perhatian publik terhadap isu dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan praktisi hukum.

Banyak pihak menilai, pemberitaan yang marak di media sosial dan portal daring perlu disikapi secara objektif, bukan spekulatif.

Praktisi hukum Michael P. Manurung, S.H. menegaskan bahwa setiap tudingan hukum harus disertai bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Setiap dugaan tindak pidana, termasuk gratifikasi, tidak dapat disimpulkan hanya dari opini publik. Semuanya harus melalui proses hukum dan pembuktian yang sah,” ujar Michael, Rabu (30/10/2025).

Ia menjelaskan, pejabat publik yang telah melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya telah menjalankan kewajiban hukum untuk transparansi.

“LHKPN merupakan instrumen keterbukaan yang diawasi KPK. Seluruh data diverifikasi, dan publik bisa mengaksesnya. Jika laporan disampaikan sesuai ketentuan, berarti sumber kekayaan itu memiliki dasar hukum yang jelas,” terangnya.

Berdasarkan data KPK, kekayaan Wakil Bupati Serdang Bedagai tercatat sebesar Rp13,1 miliar pada tahun 2022, dan meningkat menjadi Rp22,1 miliar pada tahun 2023. Namun, menurut Michael, peningkatan tersebut tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan dugaan gratifikasi.

“Kenaikan harta bisa terjadi karena banyak faktor, seperti penilaian ulang aset, hasil usaha, atau investasi. Tanpa penyelidikan resmi, tidak tepat jika langsung diasumsikan sebagai gratifikasi,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam menanggapi isu-isu hukum yang menyangkut pejabat publik. Masyarakat dan media, kata dia, perlu berhati-hati dalam menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan opini yang menyesatkan.

“Publik hendaknya tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum terverifikasi. Media pun memiliki tanggung jawab etis untuk memberitakan secara proporsional dan berdasarkan fakta,” imbuhnya.

Menutup pernyataannya, Michael mengajak semua pihak untuk menyerahkan penyelesaian persoalan hukum kepada lembaga berwenang.

“Kita perlu tetap bijak dan menjaga suasana yang kondusif. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya agar kebenaran dapat terungkap secara objektif,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Ihb

Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lesbumi PCNU Sumenep Dorong Kesenian Jadi Ruang Dakwah dan Produksi Gagasan
Parade Musik Tong-tong Bulan Bung Karno di Sumenep Diserbu Penonton, Sejumlah Ruas Jalan Padat
Jadi Urat Nadi Transportasi Kepulauan, KMP DBS III Bantu Tekan Disparitas Harga
DPD KNPI dan Pemkab Sumenep Gelar Doa untuk Sang Proklamator
Komisi IV DPRD Sumenep Dorong Kemajuan Teknologi Digital Lewat RME
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda Tahun 2026
Sertifikasi Bibit Kelapa Dalam di Sumenep, 348 Ribu Benih Disiapkan untuk Petani Madura
Kasus Arisan Get di Sumenep Berujung Laporan Polisi, Pelapor Klaim Diperas Rp120 Juta
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:49 WIB

Lesbumi PCNU Sumenep Dorong Kesenian Jadi Ruang Dakwah dan Produksi Gagasan

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:53 WIB

Parade Musik Tong-tong Bulan Bung Karno di Sumenep Diserbu Penonton, Sejumlah Ruas Jalan Padat

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:32 WIB

Jadi Urat Nadi Transportasi Kepulauan, KMP DBS III Bantu Tekan Disparitas Harga

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:04 WIB

DPD KNPI dan Pemkab Sumenep Gelar Doa untuk Sang Proklamator

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:32 WIB

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda Tahun 2026

Berita Terbaru