Jakarta| NALARPOS.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Kuasa Hukum Perkara 181/PUU-XXII/2024, Jondamay Sinurat:
“Kami ingin memberitahukan kepada masyarakat adat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan bahwa mereka tidak perlu khawatir dan takut. Mahkamah Konstitusi telah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang hidup di dalam hutan untuk memanfaatkan hasil hutan asalkan tidak untuk tujuan komersial.”
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Mahkamah juga mengatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Dengan putusan ini, masyarakat yang tinggal di dalam hutan tidak perlu khawatir tentang tindakan kekerasan, persekusi, diskriminasi, intervensi, maupun intimidasi dan tindakan anarkis. Mereka dapat memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari tanpa takut dikenakan sanksi.(IHB)
Sumber :Kuasa Hukum Perkara Jondamay Sinurat
Penulis : Ilham hazfi batubara
Editor : Ilham
Sumber Berita: Sumber :Kuasa Hukum Perkara Jondamay Sinurat