SKK Migas Klarifikasi! Anggono Mahendrawan Pastikan Survei Seismik di Kangean Sesuai Aturan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Anggono Ma Hendrawan, Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa saat ditemui Pewarta Media nusainsider.com dan Lensamadura, Senin 27 Oktober 2025

Foto. Anggono Ma Hendrawan, Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa saat ditemui Pewarta Media nusainsider.com dan Lensamadura, Senin 27 Oktober 2025

SUMENEP | NALARPOS.IDKepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa), Anggono Mahendrawan, menegaskan bahwa rencana survei seismik 3D di wilayah Pulau Kangean merupakan bagian dari kegiatan eksplorasi migas yang penting bagi negara, bukan pengeboran sebagaimana berita yang beredar di tengah masyarakat.

Menurutnya, survei seismik dilakukan untuk mendapatkan data mengenai lapisan batuan di wilayah tertentu. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan potensi migas, tanpa adanya aktivitas pengeboran atau pengrusakan lingkungan laut.

“Survei seismik ini masih tahap eksplorasi, belum pengeboran. Bagi negara, hasilnya menjadi data penting. Bagi kontraktor KKKS, kegiatan ini bukanlah hal yang mudah, karena penuh dengan tantangan teknis dan ketidakpastian hasil,” jelas Anggono, menepis tudingan bahwa kegiatan ini melanggar aturan lingkungan.

Ia menambahkan, tantangan teknis ini mencakup penerapan teknologi dan metode yang berstandar tinggi agar berdampak minimal terhadap lingkungan laut.

Berdasarkan kajian para ahli, seluruh tahapan kegiatan telah dirancang dengan mempertimbangkan kondisi ekosistem bawah laut, termasuk keberadaan terumbu karang di sekitar Pulau Kangean.

SKK Migas memastikan bahwa kegiatan operasi dilaksanakan secara hati-hati dan sesuai dengan kaidah perlindungan lingkungan laut yang berlaku.

Metode yang dipakai bukan menarik streamer panjang (semacam kabel) yang bisa menimbulkan getaran besar melainkan Metode ocean bottom node (OBN), dengan cara menebarkan sensor-sensor (nodes) yang terhubung dengan tali untuk memposisikan sensor-sensor itu pada posisi yang disetujui. Sensor-sensor itupun mengirim informasi secara nirkabel (tanpa kabel).

Kapal pembawa sumber gelombang (source vessel) tidak menarik sensor kabel seperti pada metode seismik konvensional zaman dahulu. Kini, kapal tersebut akan melepas sumber getar kecil pada titik-titik yang telah ditentukan dan berada di atas sensor nirkabel OBN yang sudah diletakkan di dasar laut.

“Dampaknya hanya di permukaan dan tidak mengganggu ekosistem dasar laut,” ujarnya.

Anggono juga mengingatkan pentingnya memberikan pemahaman kepada publik mengenai tahapan kegiatan migas agar masyarakat memahami perbedaan antara survei seismik, pengeboran, dan produksi.

Sosialisasi, katanya lebih lanjut, telah direkomendasikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pemerintah daerah sebelum pelaksanaan survei dilakukan.

“Kami sudah minta agar sosialisasi dilakukan bersama Pemkab, Forkopimda, dan tokoh masyarakat. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” tegasnya.

Ia menilai polemik yang muncul lebih disebabkan kurangnya komunikasi (red. Miss komunikasi dan informasi) serta pemahaman teknis di lapangan, bukan karena pelanggaran prosedur atau dampak lingkungan yang nyata.

“iya Mas, karena kegiatan ini diawasi langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Investasi, hingga Kementerian ESDM. Jadi tidak mungkin dijalankan tanpa izin resmi,” terang Anggono.

Lebih lanjut, ia mengaku bahwa SKK Migas telah memerintahkan KKKS untuk lebih banyak melibatkan serta melatih masyarakat sekitar dalam rangka mengurangi angka pengangguran.

Catering, Maintenance dan operator di kepulauan Pagerungan sebagai lokasi Kerja Migas Mayoritas telah dan sedang mempekerjakan masyarakat setempat. Dan untuk Kangean, nantinya mayoritas kami juga akan mempekerjakan Masyarakat sekitar jika memang telah dilakukan operasi produksi disana.

“Apalagi, Hasil rekaman berupa data satuan yang tersimpan dalam pita magnetis khusus, lalu dikirim ke pusat proses data seismik di Jakarta untuk diolah dan jangka waktu untuk menghasilkan Validasi data dari Survei tersebut berkisar antara 5-7 Tahun, Dan ini belum pengeboran”, Tutupnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Fer

Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lesbumi PCNU Sumenep Dorong Kesenian Jadi Ruang Dakwah dan Produksi Gagasan
Parade Musik Tong-tong Bulan Bung Karno di Sumenep Diserbu Penonton, Sejumlah Ruas Jalan Padat
Jadi Urat Nadi Transportasi Kepulauan, KMP DBS III Bantu Tekan Disparitas Harga
DPD KNPI dan Pemkab Sumenep Gelar Doa untuk Sang Proklamator
Komisi IV DPRD Sumenep Dorong Kemajuan Teknologi Digital Lewat RME
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda Tahun 2026
Sertifikasi Bibit Kelapa Dalam di Sumenep, 348 Ribu Benih Disiapkan untuk Petani Madura
Kasus Arisan Get di Sumenep Berujung Laporan Polisi, Pelapor Klaim Diperas Rp120 Juta
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:49 WIB

Lesbumi PCNU Sumenep Dorong Kesenian Jadi Ruang Dakwah dan Produksi Gagasan

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:53 WIB

Parade Musik Tong-tong Bulan Bung Karno di Sumenep Diserbu Penonton, Sejumlah Ruas Jalan Padat

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:32 WIB

Jadi Urat Nadi Transportasi Kepulauan, KMP DBS III Bantu Tekan Disparitas Harga

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:04 WIB

DPD KNPI dan Pemkab Sumenep Gelar Doa untuk Sang Proklamator

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:32 WIB

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda Tahun 2026

Berita Terbaru