SUMENEP, NALARPOS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua pria berinisial JA (25) dan R (49) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (13/10/2026) malam.
Dari penangkapan kedua pria tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat bersih atau netto 2,14 gram beserta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 20.30 WIB di depan sebuah toko sembako di Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Petugas mengamankan JA dan melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,15 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, JA mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari R. Polisi kemudian menindaklanjuti keterangan itu dengan melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 20.45 WIB, petugas mengamankan R di kediamannya di Dusun Baratan, Desa Talang, Kecamatan Saronggi.
Polisi Sita Sabu 1,99 Gram dari Rumah Terduga Pemasok. Dari hasil penggeledahan di rumah R, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,91 gram, 0,39 gram, dan 0,69 gram.
Total sabu yang ditemukan dari R mencapai 1,99 gram. Jika digabungkan dengan barang bukti dari JA, jumlah sabu yang disita polisi mencapai 2,14 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita satu alat isap atau bong yang terbuat dari botol plastik bekas, satu pipet kaca, satu sedotan plastik bening, serta dua unit telepon genggam milik kedua pria tersebut.
Selanjutnya, JA dan R beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Muhammad Sjaiful mengatakan, penyidik menangani perkara tersebut dengan mengacu pada ketentuan hukum tentang narkotika.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.
Polisi selanjutnya akan memeriksa saksi dan kedua terlapor, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, melaksanakan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.















