Diduga Ternak Pabrik Rokok, YD Disebut Kuasai Pita Cukai Lewat 11 PR Fiktif

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP | NALARPOS.ID — Seorang pengusaha rokok asal Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, berinisial YD, diduga terlibat dalam praktik ilegal perdagangan pita cukai dengan memanfaatkan kendali atas sejumlah pabrik rokok.

YD, yang dikenal dengan julukan Sultan ABJ, disebut-sebut menguasai hingga 11 perusahaan rokok (PR). Namun, menurut laporan aktivis dari ALARM Sumenep, hanya dua pabrik yang benar-benar aktif memproduksi rokok. Selebihnya diduga hanya digunakan sebagai sarana untuk mengakses pita cukai resmi.

“Dia beternak izin pabrik, tapi yang aktif hanya dua. Sisanya digunakan untuk jual beli pita cukai,” ujar Andriyadi, aktivis ALARM Sumenep, Sabtu (14/06/2025).

Ia menilai, modus tersebut sangat merugikan negara dan dapat mengganggu eksistensi industri rokok lokal yang patuh terhadap aturan. Tak hanya itu, aktivitas bisnis YD juga mulai menuai keresahan warga sekitar.

Menurut Andriyadi, praktik yang dilakukan YD bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk ke ranah Kejahatan Ekonomi Sistematis.

“Ini kejahatan yang bisa menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Bea Cukai dan aparat hukum harus turun tangan secara profesional dan terbuka,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa penyalahgunaan izin industri ini dapat merusak sistem tata niaga pita cukai dan menimbulkan ketimpangan dalam persaingan usaha.

“Kalau dibiarkan, pengusaha yang taat hukum bisa gulung tikar. Pemerintah daerah juga jangan tutup mata,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp, YD membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya mengelola hingga 11 atau 13 pabrik rokok.

“Kabar saya mengelola 13 pabrik itu tidak benar. Saya cuma punya dua pabrik, dan keduanya aktif produksi,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa pabrik miliknya telah membantu warga sekitar dengan memberi pekerjaan tetap.

“Pabrik saya bekerja setiap hari. Warga sekitar saya rekrut agar bisa punya penghasilan. Hanya dua pabrik, tidak lebih,” imbuh YD.

Meski YD telah membantah, laporan yang diterima media ini menyebut sejumlah perusahaan rokok diduga berada di bawah kendali YD, salah satu di antaranya:

  • PR Air Bening Jaya
  • PR Sumber Bahagia Tobacco
  • PR Gudang Cengkeh 99
  • PR Nasikurrahman
  • PR Sentol Jaya Mandiri
  • PR Supernova Jaya
  • Seterusnya

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun Pemerintah Kabupaten Sumenep terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Direktur RSUD Sumenep Erliyati Dianugerahi Brevet Kehormatan oleh TNI AL
Disdik Sumenep Dorong Pelajar Ikuti Lomba Menulis Surat untuk Bupati
125 Hari Tanpa Jeda, Sedekah Setiap Hari Detikzone.id Terus Berbagi kepada Warga
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Modal Usaha Rp 200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Dugaan Pencabulan Anak di Ruang Guru SD di Sumenep, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi
Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Ratusan Karyawan CV Ayunda Permata Sejahtera Pamekasan Terima BLT DBHCHT Rp600.000
DPRD Sumenep Bahas 9 Raperda, 8 Disepakati Lanjut ke Gubernur
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Plt Direktur RSUD Sumenep Erliyati Dianugerahi Brevet Kehormatan oleh TNI AL

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Disdik Sumenep Dorong Pelajar Ikuti Lomba Menulis Surat untuk Bupati

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:51 WIB

125 Hari Tanpa Jeda, Sedekah Setiap Hari Detikzone.id Terus Berbagi kepada Warga

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Modal Usaha Rp 200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Ruang Guru SD di Sumenep, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi

Berita Terbaru