JAKARTA | SUMEKAR.ID — Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 telah dimulai sejak Februari dan akan berlangsung hingga April 2025. Program ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam membiayai kebutuhan pendidikan mereka.
PIP mencakup siswa SD, SMP, SMA/SMK, serta jalur pendidikan non-formal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C. Pemerintah berkomitmen untuk mencegah anak putus sekolah dan membantu mereka yang sudah putus sekolah agar dapat kembali melanjutkan pendidikan.
Besaran Bantuan PIP 2025
Setiap penerima PIP akan mendapatkan bantuan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya, sebagai berikut:
- Siswa SD/SDLB/Program Paket A
- Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
- Kelas VI: Rp225.000 per tahun
- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B
- Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
- Kelas IX: Rp375.000 per tahun
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C
- Kelas X-XI: Rp1,8 juta per tahun
- Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Cara Cek Penerima PIP 2025
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima bantuan, ikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi pip.dikdasmen.go.id.
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Masukkan kode captcha yang tersedia
- Klik “Cek Penerima PIP” untuk melihat status bantuan
Bantuan ini diberikan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan mereka yang berasal dari keluarga penerima PKH, KKS, anak yatim piatu, korban bencana alam, serta siswa yang telah putus sekolah dan ingin melanjutkan pendidikan.
Dengan PIP 2025, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak yang membutuhkan agar tetap bisa belajar tanpa terbebani biaya sekolah. Pastikan Anda mengecek status penerima sebelum batas pencairan berakhir!
Sumber berita https://fahum.umsu.ac.id/info