PPD Demo PLN Sumenep, Desak Tanggung Jawab Dugaan Penebangan Pohon Siwalan Tanpa Izin

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, NALARPOS.ID – Puluhan warga yang mengatasnamakan Pemuda Peduli Desa (PPD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN Sumenep, Selasa, 30 Juni 2026. Mereka mendesak PLN Sumenep bertanggung jawab atas dugaan penebangan pohon tanpa izin yang kini masih dalam proses penyelidikan Polsek Batang-Batang.

Koordinator lapangan aksi, Abdul Fikri, mengatakan demonstrasi dilakukan untuk mengingatkan PLN agar tidak menghindari tanggung jawab dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami datang untuk menagih komitmen dan tanggung jawab PLN. Jangan sampai masyarakat kecil yang dirugikan, sementara proses hukum berjalan tanpa ada itikad baik dari pihak PLN,” kata Abdul Fikri di sela aksi.

Menurut Fikri, pohon siwalan yang ditebang bukan sekadar tanaman, melainkan menjadi salah satu sumber mata pencaharian warga. Daunnya dimanfaatkan sebagai bahan baku tikar, sedangkan air niranya diolah menjadi gula.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penebangan dua pohon siwalan dan dahan pohon memba milik Mahyuni di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang. Penebangan diduga dilakukan untuk kepentingan program listrik desa tanpa persetujuan pemilik lahan.

Mahyuni kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batang-Batang dengan nomor laporan LP/B/05/V/2026/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan pemeriksaan saksi.

Menanggapi ketidakhadiran dalam pemeriksaan penyidik, perwakilan PLN Sumenep, Dani, mengatakan pada pemanggilan pertama pihaknya mengaku tidak menerima surat panggilan. Sementara pada pemanggilan kedua, surat telah diterima, namun PLN mengajukan penundaan.

“Pada panggilan pertama tidak ada surat yang masuk. Panggilan kedua ada surat, tetapi kami mengajukan penundaan,” ujar Dani.

Saat ditanya alasan mengajukan penundaan, Dani menyatakan hal tersebut merupakan hak PLN.

“Itu hak kami,” katanya singkat. (*)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Direktur RSUD Sumenep Erliyati Dianugerahi Brevet Kehormatan oleh TNI AL
Disdik Sumenep Dorong Pelajar Ikuti Lomba Menulis Surat untuk Bupati
125 Hari Tanpa Jeda, Sedekah Setiap Hari Detikzone.id Terus Berbagi kepada Warga
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Modal Usaha Rp 200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Dugaan Pencabulan Anak di Ruang Guru SD di Sumenep, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi
Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Ratusan Karyawan CV Ayunda Permata Sejahtera Pamekasan Terima BLT DBHCHT Rp600.000
DPRD Sumenep Bahas 9 Raperda, 8 Disepakati Lanjut ke Gubernur
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Plt Direktur RSUD Sumenep Erliyati Dianugerahi Brevet Kehormatan oleh TNI AL

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Disdik Sumenep Dorong Pelajar Ikuti Lomba Menulis Surat untuk Bupati

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:51 WIB

125 Hari Tanpa Jeda, Sedekah Setiap Hari Detikzone.id Terus Berbagi kepada Warga

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Modal Usaha Rp 200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Ruang Guru SD di Sumenep, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi

Berita Terbaru