“Hak Masyarakat Adat di kawasan hutan diakui Mk :Tidak perlu kawatir lagi”

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"ea7784b12d1b488f872a4c2cbf2fe79d","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

JAKARTA | NALARPOS.ID Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Kuasa Hukum Perkara 181/PUU-XXII/2024, Jondamay Sinurat:

“Kami ingin memberitahukan kepada masyarakat adat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan bahwa mereka tidak perlu khawatir dan takut. Mahkamah Konstitusi telah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang hidup di dalam hutan untuk memanfaatkan hasil hutan asalkan tidak untuk tujuan komersial.”

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Mahkamah juga mengatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Dengan putusan ini, masyarakat yang tinggal di dalam hutan tidak perlu khawatir tentang tindakan kekerasan, persekusi, diskriminasi, intervensi, maupun intimidasi dan tindakan anarkis. Mereka dapat memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari tanpa takut dikenakan sanksi.(IHB)

Facebook Comments Box

Penulis : Ilham hazfi batubara

Editor : Ilham

Sumber Berita: Sumber :Kuasa Hukum Perkara Jondamay Sinurat

Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Bencana, ESDM–SKK Migas Kirim 12 Ton Bantuan ke Wilayah Terdampak
Banjir Utara Sumatera, Hanura Minta Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Stakeholder Engagement PETRONAS: Wujud Penguatan Energi dan SDM Daerah
Green Economy dan Tantangan Ekologis KEK Madura Disorot di Seminar Nasional SMSI Sumenep
Kenaikan Harta Wabup Sergai Disorot, Praktisi Hukum: Tunggu Fakta Hukum, Bukan Spekulasi
SKK Migas Klarifikasi! Anggono Mahendrawan Pastikan Survei Seismik di Kangean Sesuai Aturan
FPMR Bakal Audiensi dengan Bea Cukai Jatim I, Siap Serahkan Data Pabrikan Rokok di Madura
SKK Migas Jabanusa Gelar Lokakarya Media di Semarang, Ini Tujuannya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:42 WIB

Respons Cepat Bencana, ESDM–SKK Migas Kirim 12 Ton Bantuan ke Wilayah Terdampak

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:19 WIB

Banjir Utara Sumatera, Hanura Minta Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Jumat, 28 November 2025 - 09:39 WIB

Stakeholder Engagement PETRONAS: Wujud Penguatan Energi dan SDM Daerah

Kamis, 13 November 2025 - 19:28 WIB

Green Economy dan Tantangan Ekologis KEK Madura Disorot di Seminar Nasional SMSI Sumenep

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Kenaikan Harta Wabup Sergai Disorot, Praktisi Hukum: Tunggu Fakta Hukum, Bukan Spekulasi

Berita Terbaru