“Hak Masyarakat Adat di kawasan hutan diakui Mk :Tidak perlu kawatir lagi”

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"ea7784b12d1b488f872a4c2cbf2fe79d","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Jakarta| NALARPOS.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

 

Kuasa Hukum Perkara 181/PUU-XXII/2024, Jondamay Sinurat:

 

“Kami ingin memberitahukan kepada masyarakat adat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan bahwa mereka tidak perlu khawatir dan takut. Mahkamah Konstitusi telah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang hidup di dalam hutan untuk memanfaatkan hasil hutan asalkan tidak untuk tujuan komersial.”

 

 

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Mahkamah juga mengatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

 

Dengan putusan ini, masyarakat yang tinggal di dalam hutan tidak perlu khawatir tentang tindakan kekerasan, persekusi, diskriminasi, intervensi, maupun intimidasi dan tindakan anarkis. Mereka dapat memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari tanpa takut dikenakan sanksi.(IHB)

Sumber :Kuasa Hukum Perkara Jondamay Sinurat

Facebook Comments Box

Penulis : Ilham hazfi batubara

Editor : Ilham

Sumber Berita: Sumber :Kuasa Hukum Perkara Jondamay Sinurat

Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPMR Bakal Audiensi dengan Bea Cukai Jatim I, Siap Serahkan Data Pabrikan Rokok di Madura
SKK Migas Jabanusa Gelar Lokakarya Media di Semarang, Ini Tujuannya
Ketua PW GP Ansor Sumut desak Kepolisian Tangkap Pelaku pengeroyokan Kader Banser di Tangerang
Surat Untuk Pemuda dan Mahasiswa Madura
GMNI Sumut Dukung Langkah Tegas Gubernur Berantas Narkoba, Hiburan Malam Ilegal Harus Ditutup
M T A B : Ketika Bajak Laut Lebih Bisa Diandalkan dari pada Negara
Paguyuban Rokok di Ujung Tanduk: Butuh Solidaritas, Bukan Sabotase
Presidium Alumni IPNU Sumut Gelar PRA-MUNAS: Satukan Kolaborasi Menuju Sumatera Utara Berkah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:51 WIB

“Hak Masyarakat Adat di kawasan hutan diakui Mk :Tidak perlu kawatir lagi”

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:59 WIB

FPMR Bakal Audiensi dengan Bea Cukai Jatim I, Siap Serahkan Data Pabrikan Rokok di Madura

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:49 WIB

SKK Migas Jabanusa Gelar Lokakarya Media di Semarang, Ini Tujuannya

Selasa, 30 September 2025 - 10:08 WIB

Ketua PW GP Ansor Sumut desak Kepolisian Tangkap Pelaku pengeroyokan Kader Banser di Tangerang

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Surat Untuk Pemuda dan Mahasiswa Madura

Berita Terbaru