Pasar Gelap Produsen Rokok Ilegal dan Ternak Pita Cukai Bersarang di Wilayah Ini

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP | NALARPOS.ID Deretan praktik rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai di wilayah Sumenep, Madura, semakin merebak. Kondisi ini menambah daftar panjang sisi gelap industri hasil tembakau di daerah tersebut.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep mengungkap sejumlah modus operandi yang diduga menjadi bagian dari skema distribusi rokok ilegal dan permainan pita cukai di kota keris.

Kecamatan Lenteng, Ganding, dan Guluk-Guluk disebut sebagai titik rawan yang kerap menjadi tempat produsen rokok ilegal sekaligus praktik manipulasi pita cukai.

Pengurus SMSI Sumenep, Samauddin, mengungkapkan temuan itu dalam sebuah pertemuan bersama Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, di Ruang Rapat Paseban Agung Sultan Abdurrahman Rumah Dinas Bupati Sumenepp pada Rabu, 25 Juni 2025.

Dalam kesempatan itu ,Samauddin membeberkan, peredaran rokok ilegal di daerahnya dilakukan dengan pola terorganisir, dimulai dari proses produksi hingga distribusi ke pasar.

“Modusnya adalah ketika selesai produksi, rokok ilegal tersebut dipindah ke tempat lain untuk dikemas dan disebar dan diselundupkan ke pasar,” kata Samauddin.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung adanya indikasi permainan pita cukai ilegal yang melibatkan apa yang disebutnya sebagai pabrik rokok bayangan. Menurut dia, entitas semu itu digunakan untuk mengelabui pengawasan aparat.

“Misal ketika Bea Cukai Madura akan melakukan inspeksi mendadak, maka modus pemilik pabrik memanggil dan menyiapkan para pekerja untuk membuat seolah-olah pabrik beroperasi normal. Padahal itu hanya akal-akalan untuk mengaburkan praktik yang sebenarnya,” ujar pria yang akrab disapa Udin itu.

Udin sapaan akrabnya juga menyebut, dari total 256 Perusahaan Rokok dan yang memiliki Izin Produksi 106 perusahaan rokok (PR) di Sumenep, 70 persen diduga hanya mendaftar tanpa melakukan aktivitas produksi.

“Nah pabrik-pabrik bayangan ini yang menjadi penopang praktik permainan jual-beli pita cukai secara ilegal,” tegasnya.

Jurnalis Memo Online itu menambahkan, hasil investigasi pihaknya menunjukkan adanya penyalahgunaan pita cukai, mulai dari salah tempel hingga penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.

“Bisnis ini tidak hanya merugikan negara, tetapi memperkaya segelintir pihak,” tambahnya.

Kendati demikian, Kepala Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, mengaku selama ini pihaknya belum menemukan pelanggaran langsung saat melakukan inspeksi terhadap PR di Sumenep.

“Tapi kami selalu terbuka. Silaka jika ingin melakukan sidak bersama, asalkan dilaksanakan dengan pola yang terarah dan terencana,” kata Andru Iedwan Permadi dalam pertemuan itu.

Andru, biasa dipanggil, menjelaskan bahwa Bea Cukai Madura lebih mengedepankan pendekatan pembinaan terlebih dahulu kepada pabrik rokok yang dianggap nakal.

“Jika PR bisa dibina, kami akan awasi pembukuannya. Tapi jika tidak, Bea Cukai siap melakukan pembekuan hingga pencabutan izin usaha sesuai prosedur yang berlaku,” kata Andru.

Andru pun mengajak SMSI Sumenep untuk terus berkoordinasi dan tak segan melaporkan jika menemukan pelanggaran, seperti penjualan pita cukai yang tak sesuai mekanisme.

“Jika ditemukan kesalahan dalam penempelan pita cukai, dapat dikenakan sanksi progresif, mulai dari denda sesuai nilai kerugian hingga tiga kali lipat,” ujar Andru.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lesbumi PCNU Sumenep Dorong Kesenian Jadi Ruang Dakwah dan Produksi Gagasan
Parade Musik Tong-tong Bulan Bung Karno di Sumenep Diserbu Penonton, Sejumlah Ruas Jalan Padat
Jadi Urat Nadi Transportasi Kepulauan, KMP DBS III Bantu Tekan Disparitas Harga
DPD KNPI dan Pemkab Sumenep Gelar Doa untuk Sang Proklamator
Komisi IV DPRD Sumenep Dorong Kemajuan Teknologi Digital Lewat RME
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda Tahun 2026
Sertifikasi Bibit Kelapa Dalam di Sumenep, 348 Ribu Benih Disiapkan untuk Petani Madura
Kasus Arisan Get di Sumenep Berujung Laporan Polisi, Pelapor Klaim Diperas Rp120 Juta
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:49 WIB

Lesbumi PCNU Sumenep Dorong Kesenian Jadi Ruang Dakwah dan Produksi Gagasan

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:53 WIB

Parade Musik Tong-tong Bulan Bung Karno di Sumenep Diserbu Penonton, Sejumlah Ruas Jalan Padat

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:32 WIB

Jadi Urat Nadi Transportasi Kepulauan, KMP DBS III Bantu Tekan Disparitas Harga

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:04 WIB

DPD KNPI dan Pemkab Sumenep Gelar Doa untuk Sang Proklamator

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:32 WIB

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda Tahun 2026

Berita Terbaru