SUMENEP | NALARPOS.ID — Seorang warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, bernama Kholifah melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan ke Polres Sumenep.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/110.SATRESKRIM/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP tertanggal 17 Mei 2026.
Dalam laporan itu, terlapor diketahui bernama Yulinda Anis Prawita, warga Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Kuasa hukum pelapor, Muchsin SH., MH., mengatakan, persoalan tersebut bermula dari aktivitas arisan get yang diikuti pelapor dan terlapor sejak tahun 2022.
Menurutnya, di tengah perjalanan arisan muncul persoalan tunggakan pembayaran anggota yang kemudian memicu perselisihan di antara para pihak.
“Klien kami (red. Kholifah) merasa mendapat tekanan dan intimidasi untuk menyerahkan uang hingga Rp120 juta, padahal menurut pengakuan klien, sebagian uang arisan masih berada pada pihak terlapor,” ujar Muchsin saat ditemui Media ini, Minggu (17/5/2026).
Ia menjelaskan, pada 30 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, terlapor (red. Yulinda Anis Prawita) bersama beberapa orang mendatangi rumah pelapor di Dusun Talesek, Desa Gapura Barat.
Kedatangan mereka disebut untuk meminta pembayaran uang sebesar Rp8 juta pada hari itu juga, sekaligus meminta pelapor membuat video pernyataan terkait pengakuan utang senilai Rp120 juta.
“Klien kami menolak membuat video tersebut karena merasa tidak memiliki tanggungan sebagaimana yang dituduhkan. Bahkan menurut klien kami, uang arisan miliknya sekitar Rp44 juta lebih masih berada pada terlapor (red.Yulinda Anis Prawita),” ungkapnya.
Selain itu, pihak pelapor juga mengaku menerima ancaman melalui pesan suara atau voice note yang dikirim melalui perantara, Sebut saja AS (Inisial).
“Engkok la tak laten mbak, jeria mun main-main sama aku sakeng mun tak gundas kabbi tekkak la apa-apana jek ngucak nkje, nkok jek senga benni binina polisi la ejambak jambak Muso nkok (red. Aku sudah tidak sabar mbak, kalau main-main sama aku nanti hancur semua hartanya jangan bilang saya, jika aku bukan istri polisi sudah tak jambak-jambak), “Kata Pelapor dalam chat WhatsApp yang diterima dari Inisial AS.
Merasa dirugikan dan tertekan atas peristiwa tersebut, Kholifah akhirnya melaporkan dugaan pemerasan itu ke Polres Sumenep agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap aparat kepolisian dapat bekerja profesional dan mengusut perkara ini secara objektif agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” tegas Muchsin.
Lebih lanjut, kuasa hukum pelapor mengungkapkan bahwa dugaan persoalan arisan get tersebut tidak hanya dialami kliennya.
Ia menyebut terdapat lima anggota lain yang juga diduga mengalami kerugian dalam arisan yang dikelola oleh Yulinda Anis Prawita.
“Bukan Hanya Klien kami mas yang menjadi korban, ada 5 Orang lainnya dan buktinya sudah kami kantongi”, Tambahnya menutup.
Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan, pihak pewarta belum punya akses guna konfirmasi ke Pihak terlapor.
Penulis : Fer













