IWH Gugat UU Pers ke MK: Tuntut Kepastian Hukum agar Wartawan Tak Dikriminalisasi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | NALARPOS.ID Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilakukan untuk memastikan kerja-kerja jurnalistik tidak lagi terancam kriminalisasi.

Ketua Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan wartawan harus bisa bekerja bebas dari tekanan maupun ancaman hukum.

 “Wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi. Wartawan harus dilindungi oleh hukum,” ujar Irfan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

*Pasal 8 UU Pers Jadi Sorotan*

Gugatan Iwakum difokuskan pada Pasal 8 UU Pers yang berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai pasal tersebut tidak jelas karena bentuk perlindungan hukum bagi jurnalis tidak diatur secara tegas.

“Kalau kita baca penjelasannya, perlindungan hukum disebut sebagai jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat. Tapi maksudnya apa? Apakah pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers, atau pers dilindungi dari mereka? Ini tidak jelas,” kata Viktor.

*Batu Uji Konstitusi*

Dalam gugatannya, Iwakum menggunakan tiga dasar uji materi:

1. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum.

2. Pasal 28D ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil.

3. Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri.

“Negara wajib melindungi wartawan dari kriminalisasi. Kehormatan, martabat dan keselamatan jurnalis harus dijamin,” tegas Viktor. (LKPS)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lesbumi PCNU Sumenep Dorong Kesenian Jadi Ruang Dakwah dan Produksi Gagasan
Parade Musik Tong-tong Bulan Bung Karno di Sumenep Diserbu Penonton, Sejumlah Ruas Jalan Padat
Jadi Urat Nadi Transportasi Kepulauan, KMP DBS III Bantu Tekan Disparitas Harga
DPD KNPI dan Pemkab Sumenep Gelar Doa untuk Sang Proklamator
Komisi IV DPRD Sumenep Dorong Kemajuan Teknologi Digital Lewat RME
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda Tahun 2026
Sertifikasi Bibit Kelapa Dalam di Sumenep, 348 Ribu Benih Disiapkan untuk Petani Madura
Kasus Arisan Get di Sumenep Berujung Laporan Polisi, Pelapor Klaim Diperas Rp120 Juta
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:49 WIB

Lesbumi PCNU Sumenep Dorong Kesenian Jadi Ruang Dakwah dan Produksi Gagasan

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:53 WIB

Parade Musik Tong-tong Bulan Bung Karno di Sumenep Diserbu Penonton, Sejumlah Ruas Jalan Padat

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:32 WIB

Jadi Urat Nadi Transportasi Kepulauan, KMP DBS III Bantu Tekan Disparitas Harga

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:04 WIB

DPD KNPI dan Pemkab Sumenep Gelar Doa untuk Sang Proklamator

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:32 WIB

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda Tahun 2026

Berita Terbaru