IWH Gugat UU Pers ke MK: Tuntut Kepastian Hukum agar Wartawan Tak Dikriminalisasi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | NALARPOS.ID Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilakukan untuk memastikan kerja-kerja jurnalistik tidak lagi terancam kriminalisasi.

Ketua Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan wartawan harus bisa bekerja bebas dari tekanan maupun ancaman hukum.

 “Wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi. Wartawan harus dilindungi oleh hukum,” ujar Irfan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

*Pasal 8 UU Pers Jadi Sorotan*

Gugatan Iwakum difokuskan pada Pasal 8 UU Pers yang berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai pasal tersebut tidak jelas karena bentuk perlindungan hukum bagi jurnalis tidak diatur secara tegas.

“Kalau kita baca penjelasannya, perlindungan hukum disebut sebagai jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat. Tapi maksudnya apa? Apakah pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers, atau pers dilindungi dari mereka? Ini tidak jelas,” kata Viktor.

*Batu Uji Konstitusi*

Dalam gugatannya, Iwakum menggunakan tiga dasar uji materi:

1. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum.

2. Pasal 28D ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil.

3. Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri.

“Negara wajib melindungi wartawan dari kriminalisasi. Kehormatan, martabat dan keselamatan jurnalis harus dijamin,” tegas Viktor. (LKPS)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diskusi Buku “Masalembu: Suara dari Laut Seberang” Menggugat Stereotip dan Menghadirkan Perspektif Kepulauan
Sampang Berpotensi Masuk Daerah Penghasil Migas, Posisi Lapangan Hidayah
Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI, Bupati Sumenep Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan Lewat Karya
HUT ke-81 RI, DKPP Sumenep Dorong Pertanian Jadi Kekuatan Utama Kedaulatan Pangan
Pasien SM Meninggal Usai Berobat, Dugaan Keracunan Obat Belum Terbukti
HUT ke-81 RI, Pemkab Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Persatuan
Salawat Nabi dan Indonesia Raya Menggema di Taneyan Lanjang Pocang Temor
Dikukuhkan, Paskibraka Sumenep 2026 Diminta Tak Sekadar Jadi Petugas Upacara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Diskusi Buku “Masalembu: Suara dari Laut Seberang” Menggugat Stereotip dan Menghadirkan Perspektif Kepulauan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Sampang Berpotensi Masuk Daerah Penghasil Migas, Posisi Lapangan Hidayah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI, Bupati Sumenep Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan Lewat Karya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:59 WIB

HUT ke-81 RI, DKPP Sumenep Dorong Pertanian Jadi Kekuatan Utama Kedaulatan Pangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Pasien SM Meninggal Usai Berobat, Dugaan Keracunan Obat Belum Terbukti

Berita Terbaru