MEDAN|NALARPOS.ID — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, dalam menertibkan penggunaan plat nomor kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Utara, 01/0/10/25.
Kebijakan ini mengatur agar kendaraan yang beroperasi secara tetap di wilayah Sumut menggunakan plat nomor dengan kode registrasi BK dan BB, sesuai domisili dan aturan administrasi yang berlaku.
Dalam pernyataan resminya, Ketua DPD KNPI Sumut Aulia Akbar Lubis menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum, penertiban administrasi kendaraan, serta penguatan identitas daerah. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai strategis dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Kebijakan ini bukan bertujuan untuk mendiskriminasi pihak dari luar wilayah, tetapi lebih kepada penegakan aturan dan penguatan kepatuhan hukum di Sumatera Utara,” tegas Ketua DPD KNPI Sumut.
DPD KNPI Sumut juga menyampaikan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di berbagai provinsi lain di Indonesia, seperti Riau dan beberapa daerah lainnya, sebagai bagian dari penataan administrasi kendaraan yang lebih tertib dan profesional.
Oleh karena itu, DPD KNPI Sumut mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk memecah belah antarwilayah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memahami dan mendukung kebijakan ini demi terciptanya tertib administrasi, peningkatan pelayanan publik, serta demi kepentingan masyarakat Sumatera Utara secara keseluruhan,” pungkas Ketua DPD KNPI Sumut Aulia Akbar Lubis.
DPD KNPI Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah strategis pemerintah provinsi dalam mewujudkan Sumatera Utara yang tertib, maju, dan sejahtera.(PR)