Diduga Salah Tempel Cukai, Rokok Bani Blueberry dan MBS di Sumenep Dikaitkan dengan Haji Zainal Abidin

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Rokok MBS dan Bani Blueberry yang diduga salah tempel pita cukai dan pengusaha Alo Zainal Abidin yang disebut-sebut pengendali merek rokok tersebut. Foto/Nalar Pos.

Kolase Rokok MBS dan Bani Blueberry yang diduga salah tempel pita cukai dan pengusaha Alo Zainal Abidin yang disebut-sebut pengendali merek rokok tersebut. Foto/Nalar Pos.

SUMENEP | NALARPOS.ID Dugaan pelanggaran cukai kembali mencuat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Rokok filter merek Bani Blueberry dengan isi 20 batang didapati menggunakan pita cukai untuk rokok isi 10 batang. Praktik ini memunculkan kecurigaan publik adanya tindakan manipulasi terhadap dokumen sekuriti negara.

Berdasarkan temuan di lapangan, rokok Bani Blueberry beredar luas di pasaran, baik di toko-toko kelontong maupun platform Market Place. Pita cukai yang menempel pada kemasan disebut tidak sesuai dengan isi sebenarnya, praktik yang lazim dikenal dengan istilah “salah tempel”.

Tak hanya merek Bani Blueberry, merek lain seperti MBS juga dikaitkan dengan dugaan pelanggaran serupa di wilayah Sumenep. Kedua merek tersebut disebut-sebut berada di bawah kendali seorang pengusaha bernama Ali Zaenal Abidin, yang belakangan menjadi sorotan publik atas dugaan keterlibatannya dalam praktik pelanggaran cukai.

Dalam konteks hukum, tindakan “salah tempel” pita cukai merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang berbunyi:

“Setiap orang yang meniru, memalsukan, menjual, membeli, atau menggunakan pita cukai yang dipalsukan atau dipergunakan tidak sebagaimana mestinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Selain itu, Pasal 55 UU Cukai juga menegaskan bahwa pelaku yang menempelkan pita cukai tidak sesuai jenis atau jumlah isi barang kena cukai dapat dijerat pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai.

Sementara itu, Bea dan Cukai Madura yang memiliki otoritas dalam pengawasan peredaran barang kena cukai belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Kendati demikian, pewarta Nalar Pos telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pengusaha Ali Zainal Abidin melalui pesan WhatsApp pada Kamis (30/10/2025) pukul 13.30 WIB. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Penulis : Fa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Sumenep Dorong Kemajuan Teknologi Digital Lewat RME
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda Tahun 2026
Sertifikasi Bibit Kelapa Dalam di Sumenep, 348 Ribu Benih Disiapkan untuk Petani Madura
Kasus Arisan Get di Sumenep Berujung Laporan Polisi, Pelapor Klaim Diperas Rp120 Juta
Sidang Sengketa Lahan Jadi Sorotan, PN Sumenep Tegaskan Integritas Peradilan
KMP DBS III Kembali Berlayar, Warga Kepulauan Sumenep Sambut Antusias
APDESI Apresiasi Bupati, Publikasi Desa Dorong Transparansi Gampong
Tangis di Warung Kopi hingga Toga Magister: Kisah Menggetarkan Aipda Purnomo
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:03 WIB

Komisi IV DPRD Sumenep Dorong Kemajuan Teknologi Digital Lewat RME

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:32 WIB

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda Tahun 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:45 WIB

Sertifikasi Bibit Kelapa Dalam di Sumenep, 348 Ribu Benih Disiapkan untuk Petani Madura

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:41 WIB

Kasus Arisan Get di Sumenep Berujung Laporan Polisi, Pelapor Klaim Diperas Rp120 Juta

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:00 WIB

Sidang Sengketa Lahan Jadi Sorotan, PN Sumenep Tegaskan Integritas Peradilan

Berita Terbaru