Diduga Salah Tempel Cukai, Rokok Bani Blueberry dan MBS di Sumenep Dikaitkan dengan Haji Zainal Abidin

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Rokok MBS dan Bani Blueberry yang diduga salah tempel pita cukai dan pengusaha Alo Zainal Abidin yang disebut-sebut pengendali merek rokok tersebut. Foto/Nalar Pos.

Kolase Rokok MBS dan Bani Blueberry yang diduga salah tempel pita cukai dan pengusaha Alo Zainal Abidin yang disebut-sebut pengendali merek rokok tersebut. Foto/Nalar Pos.

SUMENEP | NALARPOS.ID — Dugaan pelanggaran cukai kembali mencuat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Rokok filter merek Bani Blueberry dengan isi 20 batang didapati menggunakan pita cukai untuk rokok isi 10 batang. Praktik ini memunculkan kecurigaan publik adanya tindakan manipulasi terhadap dokumen sekuriti negara.

Berdasarkan temuan di lapangan, rokok Bani Blueberry beredar luas di pasaran, baik di toko-toko kelontong maupun platform Market Place. Pita cukai yang menempel pada kemasan disebut tidak sesuai dengan isi sebenarnya, praktik yang lazim dikenal dengan istilah “salah tempel”.

Tak hanya merek Bani Blueberry, merek lain seperti MBS juga dikaitkan dengan dugaan pelanggaran serupa di wilayah Sumenep. Kedua merek tersebut disebut-sebut berada di bawah kendali seorang pengusaha bernama Ali Zaenal Abidin, yang belakangan menjadi sorotan publik atas dugaan keterlibatannya dalam praktik pelanggaran cukai.

Dalam konteks hukum, tindakan “salah tempel” pita cukai merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang berbunyi:

“Setiap orang yang meniru, memalsukan, menjual, membeli, atau menggunakan pita cukai yang dipalsukan atau dipergunakan tidak sebagaimana mestinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Selain itu, Pasal 55 UU Cukai juga menegaskan bahwa pelaku yang menempelkan pita cukai tidak sesuai jenis atau jumlah isi barang kena cukai dapat dijerat pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai.

Sementara itu, Bea dan Cukai Madura yang memiliki otoritas dalam pengawasan peredaran barang kena cukai belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Kendati demikian, pewarta Nalar Pos telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pengusaha Ali Zainal Abidin melalui pesan WhatsApp pada Kamis (30/10/2025) pukul 13.30 WIB. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Penulis : Fa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kembali Masuk KEN 2026, Festival Tong-Tong Sumenep Bidik Dampak Ekonomi
Enam Anggota JSI Lulus UKW Unitomo, Seluruh Wartawan Dinyatakan Kompeten
29 dari 30 Peserta UKW Unitomo Surabaya Dinyatakan Kompeten
Polisi Ungkap Kasus Sabu di Saronggi Sumenep, Dua Pria Diamankan
FIKOM Unitomo Gandeng PERHUMAS, Mahasiswa Dibekali Strategi Komunikasi Krisis
Diduga Aniaya Istri dan Ancam Bunuh Anak, Pria di Sumenep Diamankan Polisi
Diikuti 119 Pelajar, Olimpiade Ekonomi MGMP Sumenep Dorong Kompetensi Siswa SMA/MA
Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Penyebabnya
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:26 WIB

Kembali Masuk KEN 2026, Festival Tong-Tong Sumenep Bidik Dampak Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:53 WIB

Enam Anggota JSI Lulus UKW Unitomo, Seluruh Wartawan Dinyatakan Kompeten

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:31 WIB

29 dari 30 Peserta UKW Unitomo Surabaya Dinyatakan Kompeten

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polisi Ungkap Kasus Sabu di Saronggi Sumenep, Dua Pria Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:45 WIB

FIKOM Unitomo Gandeng PERHUMAS, Mahasiswa Dibekali Strategi Komunikasi Krisis

Berita Terbaru