SAMPANG, NALARPOS.ID – Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berpotensi mendapatkan status sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) apabila Lapangan Hidayah di Wilayah Kerja (WK) North Madura II mulai berproduksi.
Potensi tersebut berkaitan dengan posisi geografis kepala sumur atau wellhead Lapangan Hidayah sebagaimana tercantum dalam dokumen Plan of Development (POD) 1 yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Perwakilan SKK Migas Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa), Anggono Mahendrawan, menjelaskan bahwa dokumen POD 1 menjadi salah satu rujukan teknis untuk mengetahui posisi operasional Lapangan Hidayah.
Menurut dia, lokasi lapangan tersebut berada di sisi selatan WK North Madura II, sekitar enam kilometer dari garis pantai utara Pulau Madura atau kurang lebih 3,24 mil laut.
Jarak tersebut berada di bawah batas empat mil laut yang menjadi salah satu parameter dalam ketentuan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) migas berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dari acuan POD 1 dan posisi geografisnya, terdapat peluang besar Kabupaten Sampang memenuhi kriteria sebagai daerah penghasil migas ketika Lapangan Hidayah mulai berproduksi,” kata Anggono, Kamis (20/8/2026).
Meski demikian, SKK Migas mengingatkan bahwa peluang tersebut belum secara otomatis menjadikan Sampang sebagai daerah penghasil migas.
Penetapan daerah penghasil serta mekanisme pembagian DBH migas merupakan kewenangan pemerintah pusat. Proses tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
SKK Migas Dorong Sinergi
SKK Migas Jabanusa bersama PC North Madura II Ltd., selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) WK North Madura II, telah menyampaikan penjelasan mengenai posisi Lapangan Hidayah kepada Pemerintah Kabupaten Sampang.
Keterbukaan informasi mengenai posisi wellhead dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki dasar teknis dalam mengawal kepentingan Sampang, termasuk kemungkinan penerimaan daerah dari sektor migas.
SKK Migas juga memberikan apresiasi terhadap dukungan Pemkab Sampang terhadap rencana pengembangan kegiatan hulu migas di wilayah tersebut.
Anggono berharap keberadaan Lapangan Hidayah nantinya tidak hanya berdampak terhadap produksi energi nasional, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan menjadi faktor penting agar pengembangan proyek dapat berjalan dengan baik.
Selain peluang penerimaan daerah, kegiatan hulu migas diharapkan mampu menciptakan aktivitas ekonomi baru, membuka kesempatan pemanfaatan tenaga dan potensi lokal, serta memberikan efek berganda bagi masyarakat.
Pemkab Sampang Siapkan Pengawalan
Pemerintah Kabupaten Sampang menyambut baik penjelasan SKK Migas tersebut.
Pemkab menilai data yang tercantum dalam POD 1 dapat menjadi salah satu pijakan dalam mengawal kepentingan daerah, khususnya berkaitan dengan kemungkinan penerimaan DBH migas.
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menegaskan pemerintah daerah siap mendukung proses pengembangan Lapangan Hidayah sejak tahap persiapan hingga nantinya memasuki fase produksi.
“Pemkab Sampang siap mendukung dan mengawal seluruh tahapan pengembangan Lapangan Hidayah. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah operasional,” ujar Slamet.
Menurutnya, kelancaran proyek tersebut diharapkan dapat membuka peluang ekonomi baru sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Sampang.
Dengan posisi Lapangan Hidayah yang secara teknis berada dalam radius yang menjadi salah satu parameter daerah penghasil, Sampang kini memiliki peluang baru untuk memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas hulu migas. Namun, kepastian status sebagai daerah penghasil tetap menunggu penetapan pemerintah pusat sesuai regulasi yang berlaku.















