Sampang Berpotensi Masuk Daerah Penghasil Migas, Posisi Lapangan Hidayah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, NALARPOS.ID – Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berpotensi mendapatkan status sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) apabila Lapangan Hidayah di Wilayah Kerja (WK) North Madura II mulai berproduksi.

Potensi tersebut berkaitan dengan posisi geografis kepala sumur atau wellhead Lapangan Hidayah sebagaimana tercantum dalam dokumen Plan of Development (POD) 1 yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Perwakilan SKK Migas Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa), Anggono Mahendrawan, menjelaskan bahwa dokumen POD 1 menjadi salah satu rujukan teknis untuk mengetahui posisi operasional Lapangan Hidayah.

Menurut dia, lokasi lapangan tersebut berada di sisi selatan WK North Madura II, sekitar enam kilometer dari garis pantai utara Pulau Madura atau kurang lebih 3,24 mil laut.

Jarak tersebut berada di bawah batas empat mil laut yang menjadi salah satu parameter dalam ketentuan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) migas berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Dari acuan POD 1 dan posisi geografisnya, terdapat peluang besar Kabupaten Sampang memenuhi kriteria sebagai daerah penghasil migas ketika Lapangan Hidayah mulai berproduksi,” kata Anggono, Kamis (20/8/2026).

Meski demikian, SKK Migas mengingatkan bahwa peluang tersebut belum secara otomatis menjadikan Sampang sebagai daerah penghasil migas.

Penetapan daerah penghasil serta mekanisme pembagian DBH migas merupakan kewenangan pemerintah pusat. Proses tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

SKK Migas Dorong Sinergi

SKK Migas Jabanusa bersama PC North Madura II Ltd., selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) WK North Madura II, telah menyampaikan penjelasan mengenai posisi Lapangan Hidayah kepada Pemerintah Kabupaten Sampang.

Keterbukaan informasi mengenai posisi wellhead dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki dasar teknis dalam mengawal kepentingan Sampang, termasuk kemungkinan penerimaan daerah dari sektor migas.

SKK Migas juga memberikan apresiasi terhadap dukungan Pemkab Sampang terhadap rencana pengembangan kegiatan hulu migas di wilayah tersebut.

Anggono berharap keberadaan Lapangan Hidayah nantinya tidak hanya berdampak terhadap produksi energi nasional, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan menjadi faktor penting agar pengembangan proyek dapat berjalan dengan baik.

Selain peluang penerimaan daerah, kegiatan hulu migas diharapkan mampu menciptakan aktivitas ekonomi baru, membuka kesempatan pemanfaatan tenaga dan potensi lokal, serta memberikan efek berganda bagi masyarakat.

Pemkab Sampang Siapkan Pengawalan

Pemerintah Kabupaten Sampang menyambut baik penjelasan SKK Migas tersebut.

Pemkab menilai data yang tercantum dalam POD 1 dapat menjadi salah satu pijakan dalam mengawal kepentingan daerah, khususnya berkaitan dengan kemungkinan penerimaan DBH migas.

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menegaskan pemerintah daerah siap mendukung proses pengembangan Lapangan Hidayah sejak tahap persiapan hingga nantinya memasuki fase produksi.

“Pemkab Sampang siap mendukung dan mengawal seluruh tahapan pengembangan Lapangan Hidayah. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah operasional,” ujar Slamet.

Menurutnya, kelancaran proyek tersebut diharapkan dapat membuka peluang ekonomi baru sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Sampang.

Dengan posisi Lapangan Hidayah yang secara teknis berada dalam radius yang menjadi salah satu parameter daerah penghasil, Sampang kini memiliki peluang baru untuk memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas hulu migas. Namun, kepastian status sebagai daerah penghasil tetap menunggu penetapan pemerintah pusat sesuai regulasi yang berlaku.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Direktur RSUD Sumenep Erliyati Dianugerahi Brevet Kehormatan oleh TNI AL
Disdik Sumenep Dorong Pelajar Ikuti Lomba Menulis Surat untuk Bupati
125 Hari Tanpa Jeda, Sedekah Setiap Hari Detikzone.id Terus Berbagi kepada Warga
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Modal Usaha Rp 200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Dugaan Pencabulan Anak di Ruang Guru SD di Sumenep, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi
Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Ratusan Karyawan CV Ayunda Permata Sejahtera Pamekasan Terima BLT DBHCHT Rp600.000
DPRD Sumenep Bahas 9 Raperda, 8 Disepakati Lanjut ke Gubernur
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Plt Direktur RSUD Sumenep Erliyati Dianugerahi Brevet Kehormatan oleh TNI AL

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Disdik Sumenep Dorong Pelajar Ikuti Lomba Menulis Surat untuk Bupati

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:51 WIB

125 Hari Tanpa Jeda, Sedekah Setiap Hari Detikzone.id Terus Berbagi kepada Warga

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Modal Usaha Rp 200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Ruang Guru SD di Sumenep, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi

Berita Terbaru