IWH Gugat UU Pers ke MK: Tuntut Kepastian Hukum agar Wartawan Tak Dikriminalisasi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA|NALARPOS.ID – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilakukan untuk memastikan kerja-kerja jurnalistik tidak lagi terancam kriminalisasi.

Ketua Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan wartawan harus bisa bekerja bebas dari tekanan maupun ancaman hukum.

 “Wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi. Wartawan harus dilindungi oleh hukum,” ujar Irfan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

*Pasal 8 UU Pers Jadi Sorotan*

Gugatan Iwakum difokuskan pada Pasal 8 UU Pers yang berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai pasal tersebut tidak jelas karena bentuk perlindungan hukum bagi jurnalis tidak diatur secara tegas.

“Kalau kita baca penjelasannya, perlindungan hukum disebut sebagai jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat. Tapi maksudnya apa? Apakah pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers, atau pers dilindungi dari mereka? Ini tidak jelas,” kata Viktor.

*Batu Uji Konstitusi*

Dalam gugatannya, Iwakum menggunakan tiga dasar uji materi:

1. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum.

2. Pasal 28D ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil.

3. Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri.

“Negara wajib melindungi wartawan dari kriminalisasi. Kehormatan, martabat dan keselamatan jurnalis harus dijamin,” tegas Viktor. (LKPS)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Tari Muang Sangkal hingga Musik Tongtong: Sumenep Rayakan Warisan Budaya dalam Festival Akbar 2025
Dengan Ruh Santri dan Semangat Kebangsaan, Ansor Ambunten Teguhkan Barisan di Hari Santri 2025
Momentum HSN, Baznas Sumenep Perkuat Ekonomi Umat Lewat Bantuan Modal Usaha
Prof. Suhaidi, S.H., M.H. Bersama Ahmad Braja Wahyu Menyoroti Restorative Justice dan Kewenangan Bea Cukai di Garis Laut Internasional
SKK Migas-KEI Salurkan Bantuan Peralatan UMKM dan Pertanian di Pulau Sapeken
Mega Remmeng: Ketika Seni, Sejarah, dan Air Mata Bersatu di Malam Festival Sumenep
Mega Remmeng Kembali Mengudara! Kuda Terbang Arya Joko Tole Siap Guncang Sumenep Malam Ini
Songennep FC Resmi Gabung AFP Jatim, Futsal Sumenep Hidup Lagi!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:34 WIB

Dari Tari Muang Sangkal hingga Musik Tongtong: Sumenep Rayakan Warisan Budaya dalam Festival Akbar 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Dengan Ruh Santri dan Semangat Kebangsaan, Ansor Ambunten Teguhkan Barisan di Hari Santri 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:36 WIB

Momentum HSN, Baznas Sumenep Perkuat Ekonomi Umat Lewat Bantuan Modal Usaha

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Prof. Suhaidi, S.H., M.H. Bersama Ahmad Braja Wahyu Menyoroti Restorative Justice dan Kewenangan Bea Cukai di Garis Laut Internasional

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:57 WIB

SKK Migas-KEI Salurkan Bantuan Peralatan UMKM dan Pertanian di Pulau Sapeken

Berita Terbaru