SUMENEP | NALARPOS.ID — Seorang pengusaha rokok asal Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, berinisial YD, diduga terlibat dalam praktik ilegal perdagangan pita cukai dengan memanfaatkan kendali atas sejumlah pabrik rokok.
YD, yang dikenal dengan julukan Sultan ABJ, disebut-sebut menguasai hingga 11 perusahaan rokok (PR). Namun, menurut laporan aktivis dari ALARM Sumenep, hanya dua pabrik yang benar-benar aktif memproduksi rokok. Selebihnya diduga hanya digunakan sebagai sarana untuk mengakses pita cukai resmi.
“Dia beternak izin pabrik, tapi yang aktif hanya dua. Sisanya digunakan untuk jual beli pita cukai,” ujar Andriyadi, aktivis ALARM Sumenep, Sabtu (14/06/2025).
Ia menilai, modus tersebut sangat merugikan negara dan dapat mengganggu eksistensi industri rokok lokal yang patuh terhadap aturan. Tak hanya itu, aktivitas bisnis YD juga mulai menuai keresahan warga sekitar.
Menurut Andriyadi, praktik yang dilakukan YD bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk ke ranah Kejahatan Ekonomi Sistematis.
“Ini kejahatan yang bisa menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Bea Cukai dan aparat hukum harus turun tangan secara profesional dan terbuka,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa penyalahgunaan izin industri ini dapat merusak sistem tata niaga pita cukai dan menimbulkan ketimpangan dalam persaingan usaha.
“Kalau dibiarkan, pengusaha yang taat hukum bisa gulung tikar. Pemerintah daerah juga jangan tutup mata,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp, YD membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya mengelola hingga 11 atau 13 pabrik rokok.
“Kabar saya mengelola 13 pabrik itu tidak benar. Saya cuma punya dua pabrik, dan keduanya aktif produksi,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pabrik miliknya telah membantu warga sekitar dengan memberi pekerjaan tetap.
“Pabrik saya bekerja setiap hari. Warga sekitar saya rekrut agar bisa punya penghasilan. Hanya dua pabrik, tidak lebih,” imbuh YD.
Meski YD telah membantah, laporan yang diterima media ini menyebut sejumlah perusahaan rokok diduga berada di bawah kendali YD, salah satu di antaranya:
- PR Air Bening Jaya
- PR Sumber Bahagia Tobacco
- PR Gudang Cengkeh 99
- PR Nasikurrahman
- PR Sentol Jaya Mandiri
- PR Supernova Jaya
- Seterusnya
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun Pemerintah Kabupaten Sumenep terkait dugaan pelanggaran tersebut.