Aset Negara Dipertaruhkan? Proyek Kramasan Didesak Masuk Radar Kejagung

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMSEL | NALARPOS.ID — Polemik proyek pembangunan terminal batu bara di Stasiun Kramasan, Sumatera Selatan, memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Proyek yang melibatkan PT KAI Logistik dan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) ini dinilai menyimpan banyak kejanggalan, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset milik negara.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, dengan tegas meminta Kejaksaan Agung untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan aset negara oleh PT KAI (Persero) melalui anak usahanya, KAI Logistik.

“Perjanjian kerja sama antara KAI Logistik dan SLS memang baru diteken pada 13 Maret 2024. Namun, term sheet sudah lebih dulu ditandatangani pada 14 Juli 2023. Yang menjadi pertanyaan besar: kenapa proses pemilihan mitra dilakukan secara diam-diam, tanpa tender terbuka? Ini menimbulkan kecurigaan,” ujar Uchok, Rabu (4/6/2025), dikutip dari zonasatunews.com.

Lebih lanjut, Uchok menyoroti rekam jejak SLS yang disebut-sebut tidak transparan. Perusahaan ini didirikan oleh Tan Paulin pada 2021—figur yang pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Agustus 2024.

“Bagaimana mungkin BUMN seperti KAI Logistik bisa bermitra dengan perusahaan yang pendirinya pernah terseret kasus hukum? Ini harus ditelusuri,” tegas Uchok.

Ia juga mendesak Kejaksaan Agung untuk memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari Komisaris Utama SLS Irwantono Sentosa, Direktur SLS Dian Sanjaya, hingga jajaran direksi KAI Logistik.

Pernyataan senada disampaikan pengamat intelijen Sri Radjasa Chandra. Ia mempertanyakan integritas mitra proyek strategis ini, mengingat nama Tan Paulin kerap dikaitkan dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Proses penunjukan SLS harus dijelaskan. Jika lewat tender, siapa peserta lainnya? Jika penunjukan langsung, apa dasar hukumnya? Transparansi adalah kunci,” tegas Sri Radjasa.

Baik CBA maupun Sri Radjasa mendesak Kejagung untuk segera mengambil langkah hukum. Mereka menilai ada potensi praktik kolusi dan penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan segelintir pihak.

“KAI Logistik tidak boleh menjadi tempat praktik gelap. Jika tak ada yang disembunyikan, buka semua proses ke publik. Tapi jika ditemukan pelanggaran, Kejaksaan harus bertindak cepat,” pungkas Uchok.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lesbumi PCNU Sumenep Dorong Kesenian Jadi Ruang Dakwah dan Produksi Gagasan
Parade Musik Tong-tong Bulan Bung Karno di Sumenep Diserbu Penonton, Sejumlah Ruas Jalan Padat
Jadi Urat Nadi Transportasi Kepulauan, KMP DBS III Bantu Tekan Disparitas Harga
DPD KNPI dan Pemkab Sumenep Gelar Doa untuk Sang Proklamator
Komisi IV DPRD Sumenep Dorong Kemajuan Teknologi Digital Lewat RME
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda Tahun 2026
Sertifikasi Bibit Kelapa Dalam di Sumenep, 348 Ribu Benih Disiapkan untuk Petani Madura
Kasus Arisan Get di Sumenep Berujung Laporan Polisi, Pelapor Klaim Diperas Rp120 Juta
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:49 WIB

Lesbumi PCNU Sumenep Dorong Kesenian Jadi Ruang Dakwah dan Produksi Gagasan

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:53 WIB

Parade Musik Tong-tong Bulan Bung Karno di Sumenep Diserbu Penonton, Sejumlah Ruas Jalan Padat

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:32 WIB

Jadi Urat Nadi Transportasi Kepulauan, KMP DBS III Bantu Tekan Disparitas Harga

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:04 WIB

DPD KNPI dan Pemkab Sumenep Gelar Doa untuk Sang Proklamator

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:32 WIB

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda Tahun 2026

Berita Terbaru