SUMENEP, NALARPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mendorong peningkatan tata kelola koperasi melalui penguatan kemampuan pengurus dalam mengelola administrasi dan keuangan.
Upaya tersebut dilakukan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Sumenep dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pendidikan pelatihan penyusunan laporan keuangan koperasi berbasis Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP).
Kegiatan yang digelar selama dua hari, 11–12 Agustus 2026, di Asmi Hotel Sumenep tersebut melibatkan 50 pengurus koperasi dari berbagai wilayah di Kabupaten Sumenep.
Kepala Diskop UKM Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa pemahaman terhadap sistem pencatatan dan pelaporan keuangan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun koperasi yang profesional.
Menurutnya, pengurus koperasi perlu memiliki kemampuan menyusun laporan keuangan secara tepat agar kondisi keuangan organisasi dapat diketahui secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota.
“Pelatihan ini diarahkan untuk menyajikan informasi keuangan yang akurat, transparan, dan akuntabel sesuai standar nasional,” ujar Ramli.
Ia menyebutkan, kebutuhan terhadap peningkatan kapasitas tersebut semakin penting mengingat sebagian besar koperasi di Sumenep bergerak pada sektor simpan pinjam.
Data Diskop UKM Sumenep mencatat terdapat 1.930 koperasi di wilayah tersebut. Sebanyak 1.073 koperasi atau sekitar 55,60 persen di antaranya merupakan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (KSP/USP).
Kondisi itu membuat pengelolaan administrasi, pembukuan, serta pelaporan keuangan harus dilakukan secara lebih tertib. Selain memudahkan pengurus dalam mengendalikan kegiatan usaha, laporan keuangan yang baik juga menjadi bentuk transparansi kepada anggota koperasi.
Dalam pelatihan tersebut, peserta memperoleh materi dan pendampingan dari Abd. Ghoni dari LDP Jaya Edukasi sebagai fasilitator. Materi mencakup teknik penyusunan laporan keuangan serta penerapan pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku.
Pelaksanaan Bimtek juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi serta Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Diskop UKM Sumenep berharap pengetahuan yang diperoleh peserta dapat langsung diterapkan di koperasi masing-masing. Dengan demikian, pembenahan administrasi dan keuangan tidak hanya menjadi hasil dari kegiatan pelatihan, tetapi berlanjut dalam praktik pengelolaan koperasi sehari-hari.
Peningkatan kualitas tata kelola tersebut diharapkan mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan anggota terhadap koperasi sekaligus mendukung peran koperasi dalam menggerakkan perekonomian masyarakat Sumenep.















