SUMENEP, NALARPOS.ID — Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (43) pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. MR dalam perkara ini berstatus terduga pelaku.
Kasus tersebut dilaporkan orangtua korban ke Polsek Kangean pada 24 September 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Berdasarkan laporan polisi, dugaan pencabulan terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa.
Peristiwa bermula ketika korban, seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, datang ke sekolah bersama temannya untuk mengambil ijazah.
Saat berada di ruang guru, korban diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh MR. Korban kemudian melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dari ruangan tersebut.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, orangtua korban melaporkannya kepada Polsek Kangean.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean melakukan penyelidikan. MR kemudian menyerahkan diri dan diamankan petugas di sekitar rumahnya pada Kamis (1/10/2026).
MR selanjutnya dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep terkait penanganan korban.
Dalam perkara tersebut, MR disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Polresta Sumenep menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan hak-hak korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas anak.
Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak dan segera melaporkan kepada polisi apabila mengetahui dugaan tindak pidana yang melibatkan anak.















