SUMENEP, NALARPOS.ID — DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil panitia khusus (Pansus) terhadap sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (28/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan.
Sembilan Raperda tersebut sebelumnya telah dibahas DPRD melalui Pansus dan mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
Dari sembilan Raperda, delapan disepakati untuk disampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur guna memperoleh nomor registrasi.
Sementara satu Raperda, yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, disepakati tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Enam Raperda yang menjadi bagian dari laporan Pansus mencakup sejumlah sektor strategis, yakni Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Parkir, Reforma Agraria, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan, serta Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Penyempurnaan dilakukan setelah hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Beberapa bagian yang disesuaikan antara lain konsideran, dasar hukum dan sejumlah pasal dalam masing-masing Raperda.
Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, misalnya, merupakan revisi dan pengganti Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007. Regulasi baru tersebut disusun untuk menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah.
Pansus juga melaporkan pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penataan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang selama ini berada dalam lingkup Dinas Kesehatan.
Melalui perubahan tersebut, urusan keluarga berencana diarahkan agar dapat ditangani secara lebih fokus sehingga pelayanan kependudukan dan kesehatan reproduksi dapat berjalan optimal.
Raperda lainnya mengatur pedoman pengendalian pencemaran air permukaan bagi usaha tambak udang.
Pansus mendorong pelaku usaha menyediakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebelum limbah tambak dibuang ke lingkungan.
Selain itu, pengelolaan limbah diarahkan melalui kolam pengendapan dan netralisasi. Lokasi tambak baru juga diminta menyesuaikan tata ruang serta memperhatikan perlindungan ekosistem mangrove.
Pemerintah daerah melalui dinas terkait didorong memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap usaha tambak agar kegiatan budidaya tetap berjalan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Setelah penyampaian laporan Pansus, rapat dilanjutkan dengan agenda internal berupa penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD Sumenep tentang hasil penyempurnaan atas evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rangkaian pembahasan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sebelum regulasi ditetapkan dan diberlakukan.
DPRD Sumenep memastikan setiap Raperda yang dibahas telah melalui proses penyempurnaan dan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.















