SUMENEP, NALARPOS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (7/11/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial AH (20) dan SB (21).
Keduanya merupakan warga Desa Karangbudi dan Desa Larangan Kerta. Mereka diamankan di wilayah Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, petugas Satresnarkoba melakukan penindakan terhadap AH yang diduga menjual 10 butir pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial MSI.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 butir pil tersebut di dalam plastik klip kecil yang disimpan di saku kanan jaket AH.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AH mengaku mendapatkan pil tersebut dari SB. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan SB sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Kacongan.
Saat dilakukan pengembangan, SB menunjukkan lokasi penyimpanan pil di lantai kamar rumahnya. Dari tempat tersebut, petugas menemukan 35 butir pil berlogo serupa.
Secara keseluruhan, polisi menyita 55 butir pil berlogo “Y” yang berkaitan dengan perkara tersebut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya telepon genggam, uang tunai, plastik klip, dompet, jaket, dan satu unit sepeda motor.
Kedua pemuda beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta merencanakan pengujian barang bukti di laboratorium forensik untuk kepentingan pembuktian.
Kapolresta Sumenep melalui Kasat Resnarkoba Kompol Sjaiful mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan masing-masing.
( Aji )















