SUMENEP, NALARPOS.ID — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, meminta seluruh kepala sekolah dasar segera menuntaskan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan laporan penggunaan dana BOS dapat diselesaikan tepat waktu sebelum pergantian tahun anggaran.
Imbauan itu disampaikan dalam kegiatan Refleksi Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Tahun 2026 di Ruang Rapat Ar-Rahmi, Hotel Asmi Sumenep, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan kepala sekolah dasar yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) serta pengawas pendidikan dari seluruh kecamatan di Sumenep.
Dalam kegiatan itu, Disdik menghadirkan narasumber dari Inspektorat Sumenep untuk memberikan pembekalan mengenai penyusunan SPJ BOS 2026.
Kepala Disdik Sumenep Mohammad Iksan mengatakan, penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS merupakan kewajiban setiap sekolah penerima karena dana tersebut bersumber dari anggaran negara.
“Tanggung jawab penyusunannya berada di tangan kepala sekolah masing-masing, termasuk laporan untuk program revitalisasi sekolah tahun 2026,” kata Iksan.
Menurut dia, penyelesaian laporan lebih awal diharapkan dapat membantu kepala sekolah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi tahun anggaran berjalan.
Dengan demikian, kepala sekolah dapat lebih fokus menjalankan program pendidikan di sekolah masing-masing pada 2027 tanpa terbebani pekerjaan administrasi tahun sebelumnya.
Iksan juga mengingatkan bahwa penggunaan dana BOS yang telah dicairkan akan menjadi objek pemeriksaan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karena itu, setiap sekolah diminta menyiapkan dokumen pertanggungjawaban secara cermat dan sesuai ketentuan.
“Kesiapan ini penting untuk menjaga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih Sumenep,” pungkasnya.
( Aji )















