Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep 2024: KPU Gerak Cepat Sesuai Arahan MK

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggara.

Foto. Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggara.

SUMENEP, SUMEKAR.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024.

Sesuai ketentuan, penetapan pemenang harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah putusan dismissal. Bahkan, KPU RI mengarahkan agar penetapan dilakukan secepatnya, maksimal dalam satu hari.

Sebelum menggelar pleno penetapan pemenang Pilkada Sumenep 2024, KPU Sumenep terlebih dahulu akan melaksanakan rapat pleno internal bersama lima komisionernya.

“Kami akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu sebelum penetapan. Pleno dijadwalkan hari ini sekitar pukul 15.00 WIB oleh lima komisioner KPU Sumenep,” ujar Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggara, Selasa 4 Februari 2025.

Awalnya, KPU berencana menetapkan pemenang Pilkada Sumenep 2024 hari ini. Namun, dua komisioner masih berada di luar kota. Meski demikian, KPU memastikan penetapan tetap dilakukan secepatnya tanpa melewati batas waktu yang ditetapkan MK.

Pleno penetapan pemenang akan digelar secara terbuka dengan mengundang berbagai pihak, termasuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ketua asosiasi, serta organisasi kemasyarakatan pemuda.

“Kami masih menunggu hasil pleno internal untuk menentukan waktu dan tempat pelaksanaan secara resmi,” tandas Abdul Aziz.

Diketahui, permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kiai Ali Fikri – Unais Ali Hisyam, ke MK dinilai melewati tenggat waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Malapraktik Dokter Tatik Sulistyowati Mulai Ditindaklanjuti Polisi
APHT Guluk-Guluk Mulai Gerakkan Ekonomi Warga, UMKM Tumbuh dan Aktivitas Perdagangan Meningkat
Bupati Sumenep Lantik 31 Pejabat Administrator, Fauzi Tekankan Integritas dan Budaya Kerja Produktif
Bupati Sumenep Rotasi Sejumlah ASN, Fauzi: Pejabat yang Tak Berkinerja Akan Dievaluasi dalam Enam Bulan
Pengamat: Duet Emil Dardak–Lia Istifhama Berpotensi Jadi Poros Pilgub Jatim 2029
Lapas Pamekasan Gandeng Perusahaan Kembangkan Hortikultura, Warga Binaan Disiapkan Jadi Petani dan Wirausaha
Polresta Sumenep Bongkar Jaringan Sabu Asal Sampang, Tiga Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 18 Gram
MPLS SMAN 2 Sumenep Libatkan Polri, dan BNN, Perkuat Karakter serta Kesadaran Hukum Siswa Baru
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:54 WIB

Kasus Dugaan Malapraktik Dokter Tatik Sulistyowati Mulai Ditindaklanjuti Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:07 WIB

APHT Guluk-Guluk Mulai Gerakkan Ekonomi Warga, UMKM Tumbuh dan Aktivitas Perdagangan Meningkat

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:41 WIB

Bupati Sumenep Lantik 31 Pejabat Administrator, Fauzi Tekankan Integritas dan Budaya Kerja Produktif

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:35 WIB

Bupati Sumenep Rotasi Sejumlah ASN, Fauzi: Pejabat yang Tak Berkinerja Akan Dievaluasi dalam Enam Bulan

Senin, 20 Juli 2026 - 22:12 WIB

Pengamat: Duet Emil Dardak–Lia Istifhama Berpotensi Jadi Poros Pilgub Jatim 2029

Berita Terbaru