SUMENEP, NALARPOS.ID – Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep dalam perkara sengketa kepemilikan tanah di Desa Pamolokan, Kabupaten Sumenep. Dengan putusan tersebut, Bambang Hermanto kembali dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek tanah yang disengketakan.
Perkara tersebut terdaftar di PT Surabaya dengan Nomor 583/PDT/2026/PT SBY sebagai tindak lanjut atas upaya hukum banding yang diajukan dua pihak berinisial S dan F, yang sebelumnya berstatus tergugat dalam perkara di PN Sumenep.
Dalam amar putusan yang diputus pada Selasa, 28 Juli 2026, Majelis Hakim PT Surabaya menyatakan menerima permohonan banding secara formal, namun tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Smp tanggal 29 Mei 2026.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Sumenep mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Bambang Hermanto. Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan Bambang Hermanto sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang berada di Jalan Pahlawan, Desa Pamolokan.
Kepemilikan itu didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 180 Desa Pamolokan yang diterbitkan pada 6 Februari 1984, yang dinilai memiliki kekuatan pembuktian dalam persidangan.
Kuasa hukum Bambang Hermanto, Nancy Dwi Fasluky Tristoria, SH, menyatakan putusan PT Surabaya yang menguatkan putusan PN Sumenep menunjukkan bahwa dalil gugatan, fakta persidangan, serta alat bukti yang diajukan pihaknya telah dinilai benar dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Putusan ini membuktikan bahwa seluruh dalil, fakta, dan alat bukti yang kami ajukan telah dipertimbangkan secara cermat oleh majelis hakim dan dinilai beralasan menurut hukum,” ujarnya, Minggu (2/8/2026).
Nancy menambahkan, upaya hukum banding yang diajukan pihak lawan tidak berhasil mengubah putusan pada tingkat pertama sehingga amar putusan PN Sumenep tetap dipertahankan oleh pengadilan tingkat banding.
Sementara itu, kuasa hukum Bambang Hermanto lainnya, Lukmanul Hakim, SH, mengatakan bahwa meskipun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih terbuka upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, putusan PT Surabaya menunjukkan adanya konsistensi penilaian hukum antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding terhadap pokok perkara yang disengketakan.
“Putusan ini menjadi indikator bahwa pertimbangan hukum majelis hakim pada tingkat pertama dinilai telah tepat oleh pengadilan tingkat banding. Namun demikian, kami tetap menghormati hak para pihak apabila masih akan menempuh upaya hukum yang tersedia,” katanya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.















