SUMENEP, NALARPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Nota keuangan perubahan APBD tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim dalam rapat paripurna DPRD Sumenep di Graha Paripurna DPRD, Selasa (18/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin dan dihadiri jajaran DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Dalam penyampaiannya, Imam Hasyim yang membacakan sambutan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan ekonomi, kebijakan pemerintah pusat, pergeseran program, pemanfaatan SiLPA, serta kebutuhan pembiayaan daerah.
“Perubahan APBD merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran alokasi program, penggunaan SiLPA tahun sebelumnya, maupun kondisi darurat dan keadaan luar biasa,” kata Imam
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Sumenep diproyeksikan turun Rp175,16 miliar atau 7,09 persen, dari Rp2,471 triliun menjadi sekitar Rp2,296 triliun.
Meski secara keseluruhan turun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat Rp40,78 miliar atau 12,20 persen, dari Rp334,30 miliar menjadi sekitar Rp375,08 miliar.
Sementara pendapatan transfer mengalami penurunan Rp212,72 miliar atau 10 persen, dari Rp2,126 triliun menjadi sekitar Rp1,913 triliun.
Penurunan tersebut dipengaruhi penyesuaian Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa, serta penetapan pagu definitif Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah turun Rp3,225 miliar, dari Rp10,751 miliar menjadi sekitar Rp7,526 miliar.
Di sisi belanja, anggaran daerah juga mengalami perubahan. Belanja daerah turun Rp42,35 miliar atau 1,59 persen, dari Rp2,655 triliun menjadi sekitar Rp2,613 triliun.
Namun, sejumlah pos belanja justru meningkat. Belanja operasi naik Rp38,60 miliar menjadi sekitar Rp1,998 triliun, sedangkan belanja modal bertambah Rp46,19 miliar atau 32,37 persen menjadi sekitar Rp188,88 miliar.
Belanja tidak terduga juga meningkat cukup tajam, dari Rp5 miliar menjadi sekitar Rp31,28 miliar.
Sebaliknya, belanja transfer berkurang Rp153,41 miliar atau 28,01 persen, dari Rp547,72 miliar menjadi sekitar Rp394,31 miliar.
Dengan komposisi tersebut, pendapatan daerah sebesar Rp2,296 triliun masih lebih kecil dibandingkan belanja sebesar Rp2,613 triliun. Kondisi itu menghasilkan defisit sekitar Rp317,03 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah meningkatkan penerimaan pembiayaan dari Rp187,44 miliar menjadi Rp317,03 miliar, atau bertambah sekitar Rp129,59 miliar.
Sementara pengeluaran pembiayaan yang sebelumnya Rp3,225 miliar menjadi nol rupiah.
Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp317,03 miliar dan sepenuhnya digunakan untuk menutup defisit anggaran dengan nilai yang sama.
Imam mengatakan, penyusunan perubahan APBD juga mempertimbangkan kondisi perekonomian regional dan nasional, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, harga komoditas, kebijakan fiskal pemerintah pusat, efisiensi belanja, serta optimalisasi PAD.
Pemerintah Kabupaten Sumenep, kata dia, akan terus mendorong inovasi dan mengoptimalkan potensi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Rancangan perubahan APBD selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.















