Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep 2024: KPU Gerak Cepat Sesuai Arahan MK

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggara.

Foto. Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggara.

SUMENEP, SUMEKAR.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024.

Sesuai ketentuan, penetapan pemenang harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah putusan dismissal. Bahkan, KPU RI mengarahkan agar penetapan dilakukan secepatnya, maksimal dalam satu hari.

Sebelum menggelar pleno penetapan pemenang Pilkada Sumenep 2024, KPU Sumenep terlebih dahulu akan melaksanakan rapat pleno internal bersama lima komisionernya.

“Kami akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu sebelum penetapan. Pleno dijadwalkan hari ini sekitar pukul 15.00 WIB oleh lima komisioner KPU Sumenep,” ujar Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggara, Selasa 4 Februari 2025.

Awalnya, KPU berencana menetapkan pemenang Pilkada Sumenep 2024 hari ini. Namun, dua komisioner masih berada di luar kota. Meski demikian, KPU memastikan penetapan tetap dilakukan secepatnya tanpa melewati batas waktu yang ditetapkan MK.

Pleno penetapan pemenang akan digelar secara terbuka dengan mengundang berbagai pihak, termasuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ketua asosiasi, serta organisasi kemasyarakatan pemuda.

“Kami masih menunggu hasil pleno internal untuk menentukan waktu dan tempat pelaksanaan secara resmi,” tandas Abdul Aziz.

Diketahui, permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kiai Ali Fikri – Unais Ali Hisyam, ke MK dinilai melewati tenggat waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Tari Muang Sangkal hingga Musik Tongtong: Sumenep Rayakan Warisan Budaya dalam Festival Akbar 2025
Dengan Ruh Santri dan Semangat Kebangsaan, Ansor Ambunten Teguhkan Barisan di Hari Santri 2025
Momentum HSN, Baznas Sumenep Perkuat Ekonomi Umat Lewat Bantuan Modal Usaha
Prof. Suhaidi, S.H., M.H. Bersama Ahmad Braja Wahyu Menyoroti Restorative Justice dan Kewenangan Bea Cukai di Garis Laut Internasional
SKK Migas-KEI Salurkan Bantuan Peralatan UMKM dan Pertanian di Pulau Sapeken
Mega Remmeng: Ketika Seni, Sejarah, dan Air Mata Bersatu di Malam Festival Sumenep
Mega Remmeng Kembali Mengudara! Kuda Terbang Arya Joko Tole Siap Guncang Sumenep Malam Ini
Songennep FC Resmi Gabung AFP Jatim, Futsal Sumenep Hidup Lagi!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:34 WIB

Dari Tari Muang Sangkal hingga Musik Tongtong: Sumenep Rayakan Warisan Budaya dalam Festival Akbar 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Dengan Ruh Santri dan Semangat Kebangsaan, Ansor Ambunten Teguhkan Barisan di Hari Santri 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:36 WIB

Momentum HSN, Baznas Sumenep Perkuat Ekonomi Umat Lewat Bantuan Modal Usaha

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Prof. Suhaidi, S.H., M.H. Bersama Ahmad Braja Wahyu Menyoroti Restorative Justice dan Kewenangan Bea Cukai di Garis Laut Internasional

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:57 WIB

SKK Migas-KEI Salurkan Bantuan Peralatan UMKM dan Pertanian di Pulau Sapeken

Berita Terbaru