Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep 2024: KPU Gerak Cepat Sesuai Arahan MK

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggara.

Foto. Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggara.

SUMENEP, SUMEKAR.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024.

Sesuai ketentuan, penetapan pemenang harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah putusan dismissal. Bahkan, KPU RI mengarahkan agar penetapan dilakukan secepatnya, maksimal dalam satu hari.

Sebelum menggelar pleno penetapan pemenang Pilkada Sumenep 2024, KPU Sumenep terlebih dahulu akan melaksanakan rapat pleno internal bersama lima komisionernya.

“Kami akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu sebelum penetapan. Pleno dijadwalkan hari ini sekitar pukul 15.00 WIB oleh lima komisioner KPU Sumenep,” ujar Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggara, Selasa 4 Februari 2025.

Awalnya, KPU berencana menetapkan pemenang Pilkada Sumenep 2024 hari ini. Namun, dua komisioner masih berada di luar kota. Meski demikian, KPU memastikan penetapan tetap dilakukan secepatnya tanpa melewati batas waktu yang ditetapkan MK.

Pleno penetapan pemenang akan digelar secara terbuka dengan mengundang berbagai pihak, termasuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ketua asosiasi, serta organisasi kemasyarakatan pemuda.

“Kami masih menunggu hasil pleno internal untuk menentukan waktu dan tempat pelaksanaan secara resmi,” tandas Abdul Aziz.

Diketahui, permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kiai Ali Fikri – Unais Ali Hisyam, ke MK dinilai melewati tenggat waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Pangkas Pokok Tunggakan PBB, Denda Administratif Dibebaskan
Maulid Nabi di BPBD Sumenep, Kamiluddin Ajak ASN Perkuat Kepedulian dan Pengabdian
Pembangunan Jembatan Matanair Sumenep Dianggarkan Rp705,6 Juta, Ditargetkan Rampung November
Sekda Sumenep Dorong ASN Tak Sekadar Disiplin, tetapi Juga Berani Berinovasi
Sekda Sumenep Ajak ASN Donor Darah: Setetes Darah Bisa Selamatkan Nyawa
JSI Apresiasi Petugas Kebersihan DLH Sumenep, di Balik Meriahnya Festival Ada Kerja Keras Mereka
Petugas DLH Sumenep Ikuti Rute Festival Tongtong, Bersihkan Sampah hingga Pagi
Baladewa Sabet Juara Umum Festival Musik Tongtong Se-Madura 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:37 WIB

Pemkab Sumenep Pangkas Pokok Tunggakan PBB, Denda Administratif Dibebaskan

Jumat, 11 September 2026 - 00:05 WIB

Maulid Nabi di BPBD Sumenep, Kamiluddin Ajak ASN Perkuat Kepedulian dan Pengabdian

Kamis, 10 September 2026 - 14:21 WIB

Pembangunan Jembatan Matanair Sumenep Dianggarkan Rp705,6 Juta, Ditargetkan Rampung November

Rabu, 9 September 2026 - 16:59 WIB

Sekda Sumenep Dorong ASN Tak Sekadar Disiplin, tetapi Juga Berani Berinovasi

Rabu, 9 September 2026 - 16:21 WIB

Sekda Sumenep Ajak ASN Donor Darah: Setetes Darah Bisa Selamatkan Nyawa

Berita Terbaru