Coretax DJP: Solusi Cepat dan Praktis untuk Pendaftaran NPWP Online

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi NPWP

Foto. Ilustrasi NPWP

SUMENEP | SUMEKAR.ID — Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban bagi setiap individu yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak di Indonesia.

Dengan kemajuan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem Coretax, yang memungkinkan pendaftaran NPWP dilakukan secara online dengan mudah dan praktis, tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru dari DJP yang dirancang untuk mempermudah layanan perpajakan bagi masyarakat.

Dengan sistem ini, wajib pajak dapat melakukan berbagai layanan, termasuk pendaftaran NPWP, secara online melalui portal resmi DJP.

Cara Daftar NPWP Pribadi Lewat Coretax

Untuk mendaftar NPWP secara online melalui Coretax, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Klik “Daftar di sini” atau “New Registration” pada halaman utama.
  3. Pilih jenis wajib pajak sebagai “Perorangan” untuk individu.
  4. Jawab pertanyaan tentang kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pilih “Ya” jika Anda memiliki NIK.
  5. Tentukan jenis registrasi:
    • “Aktivasi NIK” jika ingin menggunakan NIK sebagai NPWP.
    • “Hanya Registrasi” jika hanya ingin membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
  6. Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tempat & tanggal lahir, status pernikahan, agama, tipe pekerjaan, nama ibu kandung, nomor KK, dan kategori individu.
  7. Masukkan email & nomor ponsel aktif untuk menerima kode OTP.
  8. Lakukan verifikasi OTP yang dikirimkan ke ponsel atau email.
  9. (Opsional) Tambahkan Pihak Terkait jika diperlukan.
  10. Isi Data Ekonomi, termasuk sumber penghasilan.
  11. Masukkan alamat wajib pajak dan unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti:
  • KTP (untuk WNI) atau paspor & KITAS/KITAP (untuk WNA).
  • Dokumen izin usaha bagi pelaku usaha.
  • Verifikasi identitas dengan mengunggah foto yang sesuai dengan data Dukcapil.
  1. Periksa kembali data, centang kotak persetujuan, lalu klik “Kirim Pengajuan”.

Setelah permohonan diajukan, sistem Coretax akan memverifikasi data. Jika semua sudah sesuai, NPWP akan diterbitkan dan bisa diakses melalui aplikasi Coretax atau dikirim ke email yang terdaftar.

Dengan adanya Coretax, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis. Jadi, bagi Anda yang belum memiliki NPWP, segera manfaatkan layanan ini dan daftarkan diri Anda sekarang juga.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadi Urat Nadi Transportasi Kepulauan, KMP DBS III Bantu Tekan Disparitas Harga
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda Tahun 2026
Sertifikasi Bibit Kelapa Dalam di Sumenep, 348 Ribu Benih Disiapkan untuk Petani Madura
Sidang Sengketa Lahan Jadi Sorotan, PN Sumenep Tegaskan Integritas Peradilan
KMP DBS III Kembali Berlayar, Warga Kepulauan Sumenep Sambut Antusias
Episode I Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi
APDESI Apresiasi Bupati, Publikasi Desa Dorong Transparansi Gampong
Aklamasi! Syu’aibi Pimpin PAC GP Ansor Talango, Siap Perkuat Kaderisasi dan Ekonomi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:32 WIB

Jadi Urat Nadi Transportasi Kepulauan, KMP DBS III Bantu Tekan Disparitas Harga

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:32 WIB

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda Tahun 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:45 WIB

Sertifikasi Bibit Kelapa Dalam di Sumenep, 348 Ribu Benih Disiapkan untuk Petani Madura

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:00 WIB

Sidang Sengketa Lahan Jadi Sorotan, PN Sumenep Tegaskan Integritas Peradilan

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:37 WIB

KMP DBS III Kembali Berlayar, Warga Kepulauan Sumenep Sambut Antusias

Berita Terbaru