Coretax DJP: Solusi Cepat dan Praktis untuk Pendaftaran NPWP Online

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi NPWP

Foto. Ilustrasi NPWP

SUMENEP | SUMEKAR.ID — Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban bagi setiap individu yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak di Indonesia.

Dengan kemajuan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem Coretax, yang memungkinkan pendaftaran NPWP dilakukan secara online dengan mudah dan praktis, tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru dari DJP yang dirancang untuk mempermudah layanan perpajakan bagi masyarakat.

Dengan sistem ini, wajib pajak dapat melakukan berbagai layanan, termasuk pendaftaran NPWP, secara online melalui portal resmi DJP.

Cara Daftar NPWP Pribadi Lewat Coretax

Untuk mendaftar NPWP secara online melalui Coretax, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Klik “Daftar di sini” atau “New Registration” pada halaman utama.
  3. Pilih jenis wajib pajak sebagai “Perorangan” untuk individu.
  4. Jawab pertanyaan tentang kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pilih “Ya” jika Anda memiliki NIK.
  5. Tentukan jenis registrasi:
    • “Aktivasi NIK” jika ingin menggunakan NIK sebagai NPWP.
    • “Hanya Registrasi” jika hanya ingin membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
  6. Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tempat & tanggal lahir, status pernikahan, agama, tipe pekerjaan, nama ibu kandung, nomor KK, dan kategori individu.
  7. Masukkan email & nomor ponsel aktif untuk menerima kode OTP.
  8. Lakukan verifikasi OTP yang dikirimkan ke ponsel atau email.
  9. (Opsional) Tambahkan Pihak Terkait jika diperlukan.
  10. Isi Data Ekonomi, termasuk sumber penghasilan.
  11. Masukkan alamat wajib pajak dan unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti:
  • KTP (untuk WNI) atau paspor & KITAS/KITAP (untuk WNA).
  • Dokumen izin usaha bagi pelaku usaha.
  • Verifikasi identitas dengan mengunggah foto yang sesuai dengan data Dukcapil.
  1. Periksa kembali data, centang kotak persetujuan, lalu klik “Kirim Pengajuan”.

Setelah permohonan diajukan, sistem Coretax akan memverifikasi data. Jika semua sudah sesuai, NPWP akan diterbitkan dan bisa diakses melalui aplikasi Coretax atau dikirim ke email yang terdaftar.

Dengan adanya Coretax, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis. Jadi, bagi Anda yang belum memiliki NPWP, segera manfaatkan layanan ini dan daftarkan diri Anda sekarang juga.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Sekadar Olahraga, Go Sumenep Fun Run 5K Jadi Ajang Promosi Wisata dan Budaya
GoSumenep Fun Run Jadi Ikon Baru Olahraga Sehat Masyarakat Madura
Mahasiswa KKN UINSU Dorong Ekonomi Kreatif dengan Edukasi Keuangan di Desa Ndeskati
Mahasiswa KKN UINSU 2025 Gelar Imunisasi dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Ndeskati
Pak Kapolri, Janjimu Dipalsukan : “Taman Polres di Atas Kuburan Rakyat”
Perjanjian dilanggar, Kades Sapeken Kembali Ingatkan Aturan Desanya kepada Nadia
RSUD Sumenep Tegaskan Pentingnya Budaya Bersih di Lingkungan Rumah Sakit
Dari Lomba hingga Doa Bersama, Pocang Timur Tutup HUT RI ke-80 dengan Guyub
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 08:15 WIB

Tak Sekadar Olahraga, Go Sumenep Fun Run 5K Jadi Ajang Promosi Wisata dan Budaya

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:48 WIB

GoSumenep Fun Run Jadi Ikon Baru Olahraga Sehat Masyarakat Madura

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Mahasiswa KKN UINSU Dorong Ekonomi Kreatif dengan Edukasi Keuangan di Desa Ndeskati

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:00 WIB

Mahasiswa KKN UINSU 2025 Gelar Imunisasi dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Ndeskati

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Pak Kapolri, Janjimu Dipalsukan : “Taman Polres di Atas Kuburan Rakyat”

Berita Terbaru