SUMENEP, NALARPOS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian biasa dan/atau penggelapan sepeda motor di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (39), warga Kecamatan Saronggi, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Terduga pelaku ditangkap di Jalan Raya Tanjung, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi.
Kasus ini bermula pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban bernama Amsin (73) sedang menjaga rumah kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Pelaku kemudian datang dan meminta bantuan korban untuk mengantarkannya membeli makanan. Namun, dalam perjalanan, pelaku meminta korban mengantarkannya ke sebuah rumah di Desa Saronggi.
Di tengah perjalanan, korban sempat berhenti di sebuah toko kelontong di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, untuk membeli rokok.
Setelah perjalanan dilanjutkan, pelaku meminta agar dirinya yang mengendarai sepeda motor, sementara korban dibonceng.
Sesampainya di lokasi tujuan, korban turun terlebih dahulu dari sepeda motor. Namun, tanpa seizin korban, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut dan meninggalkan lokasi.
Sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan Honda Beat warna merah tahun 2012 dengan nomor polisi M-3902-WA. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 7.500.000.
Kapolresta Sumenep melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri menjelaskan, setelah menerima laporan polisi pada 13 November 2025, anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Upaya tersebut dilakukan hingga petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi M-3902-WA.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, Satreskrim Polresta Sumenep masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan tersangka, pengamanan dan penyitaan barang bukti, pemberkasan perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak pidana. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya kepada orang lain, terutama ketika menyangkut keamanan barang berharga dan kendaraan pribadi.
Polresta Sumenep menyatakan berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep. ( Aji )















