SUMENEP, NALARPOS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko kelontong di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (23/9/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman keras di wilayah Kota Sumenep.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan pengecekan sekaligus penggeledahan di toko kelontong milik Enno yang berada di Jalan KH Zainal Arifin, Kelurahan Bangselok, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang disimpan di dalam toko.
Barang bukti yang diamankan antara lain 45 botol minuman keras jenis arak, yang terdiri dari satu dus berisi 21 botol dan satu dus lainnya berisi 24 botol.
Selain arak, polisi juga menemukan satu dus berisi berbagai jenis minuman keras. Barang tersebut terdiri dari 3 botol anggur, 6 botol Bintang, 1 botol Mix Max, 1 botol Singaraja, dan 1 botol Guinness.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang kemudian kami amankan,” ujar Sjaiful.
Dalam penanganan kasus tersebut, pihak yang bersangkutan telah diberikan pembinaan sebagai tindak lanjut dengan tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sjaiful juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Menurut dia, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mencegah peredaran minuman keras maupun narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila menemukan adanya peredaran miras atau narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.















