SUMENEP, NALARPOS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (17/7/2026), polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu jaringan Sampang dengan barang bukti mencapai 18,06 gram.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria bernama Samsul (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu S.H., S.I.K., M.H. melalui Pelaksana Harian (Plh.) Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu berukuran sedang yang dibungkus tisu putih dan plastik bening.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 13,08 gram. Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Samsul mengaku memperoleh sabu tersebut dari Matra’i (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh penyidik.
Sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil menangkap Matra’i di pinggir jalan raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.
Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap Imam Ali Haki (31) sekitar pukul 16.30 WIB di jalan setapak dekat lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat.
Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat 4,98 gram yang disimpan di saku kiri baju tersangka.
“Imam Ali Haki mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i,” kata Plh. Kasat Resnarkoba.
Selain sabu dengan total berat netto sekitar 18,06 gram, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, dan sejumlah pembungkus tisu yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Sumenep menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terhubung dengan para tersangka. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk kepentingan pembuktian.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.














