Pemkab Sumenep Manfaatkan DBH CHT untuk Perluas Perlindungan Sosial Pekerja Rentan

Senin, 22 Juni 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, NALARPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengarahkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui pembiayaan program jaminan sosial.

Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, mengatakan pengelolaan DBH CHT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan DBH CHT.

Menurut Arif, regulasi tersebut mengatur pembagian alokasi dana ke dalam tiga bidang utama, yakni kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.

“Yaitu kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen,” ujar Arif, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, aturan tersebut juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjalankan berbagai program prioritas selama tetap mendukung agenda nasional dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah.

Salah satu fokus utama penggunaan DBH CHT di Kabupaten Sumenep adalah memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang belum sepenuhnya terjangkau program jaminan sosial.

Program itu diarahkan untuk membiayai iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai bentuk perlindungan dasar terhadap risiko yang dihadapi pekerja informal maupun kelompok rentan lainnya.

Menurut Arif, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan perlindungan sosial sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat pekerja.

“Kami optimistis melalui dukungan DBH CHT dan kolaborasi seluruh pihak, cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sumenep akan terus meningkat,” katanya.

Ia berharap semakin banyak pekerja di Kabupaten Sumenep yang memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian, sehingga dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat semakin terjamin,” tutup Arif.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinkes Pamekasan Torehkan Prestasi, Raih Juara I SDMK Tingkat Jawa Timur
DKPP Sumenep Alokasikan Rp1,9 Miliar untuk Pengadaan Hand Tractor bagi Kelompok Tani
Disbudporapar Sumenep Perkuat Identitas Keris sebagai Warisan Budaya Daerah
Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Bupati Fauzi Tekankan Pentingnya Menjaga Kemabruran
Bupati Fauzi: Logo Hari Jadi ke-758 Sumenep Simbol Semangat Kebersamaan dan Kemajuan Daerah
TNI AD Gelar Karya Bakti Skala Besar di Madura Mulai Juli 2026, Bangun 502 Sasaran Fisik dan Program Sosial
IPNU-IPPNU Sumenep Gandeng Pemkab, Siapkan Program Penguatan Pelajar dan Ekonomi Kreatif
Diduga Lolos Meski Rangkap Jabatan, Transparansi Rekrutmen Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Nonggunong Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dinkes Pamekasan Torehkan Prestasi, Raih Juara I SDMK Tingkat Jawa Timur

Senin, 22 Juni 2026 - 17:14 WIB

DKPP Sumenep Alokasikan Rp1,9 Miliar untuk Pengadaan Hand Tractor bagi Kelompok Tani

Senin, 22 Juni 2026 - 17:03 WIB

Pemkab Sumenep Manfaatkan DBH CHT untuk Perluas Perlindungan Sosial Pekerja Rentan

Senin, 22 Juni 2026 - 16:53 WIB

Disbudporapar Sumenep Perkuat Identitas Keris sebagai Warisan Budaya Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Bupati Fauzi Tekankan Pentingnya Menjaga Kemabruran

Berita Terbaru