Pemkab Sumenep Manfaatkan DBH CHT untuk Perluas Perlindungan Sosial Pekerja Rentan

Senin, 22 Juni 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, NALARPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengarahkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui pembiayaan program jaminan sosial.

Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, mengatakan pengelolaan DBH CHT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan DBH CHT.

Menurut Arif, regulasi tersebut mengatur pembagian alokasi dana ke dalam tiga bidang utama, yakni kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.

“Yaitu kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen,” ujar Arif, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, aturan tersebut juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjalankan berbagai program prioritas selama tetap mendukung agenda nasional dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah.

Salah satu fokus utama penggunaan DBH CHT di Kabupaten Sumenep adalah memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang belum sepenuhnya terjangkau program jaminan sosial.

Program itu diarahkan untuk membiayai iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai bentuk perlindungan dasar terhadap risiko yang dihadapi pekerja informal maupun kelompok rentan lainnya.

Menurut Arif, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan perlindungan sosial sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat pekerja.

“Kami optimistis melalui dukungan DBH CHT dan kolaborasi seluruh pihak, cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sumenep akan terus meningkat,” katanya.

Ia berharap semakin banyak pekerja di Kabupaten Sumenep yang memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian, sehingga dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat semakin terjamin,” tutup Arif.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diskusi Buku “Masalembu: Suara dari Laut Seberang” Menggugat Stereotip dan Menghadirkan Perspektif Kepulauan
Sampang Berpotensi Masuk Daerah Penghasil Migas, Posisi Lapangan Hidayah
Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI, Bupati Sumenep Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan Lewat Karya
HUT ke-81 RI, DKPP Sumenep Dorong Pertanian Jadi Kekuatan Utama Kedaulatan Pangan
Pasien SM Meninggal Usai Berobat, Dugaan Keracunan Obat Belum Terbukti
HUT ke-81 RI, Pemkab Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Persatuan
Salawat Nabi dan Indonesia Raya Menggema di Taneyan Lanjang Pocang Temor
Dikukuhkan, Paskibraka Sumenep 2026 Diminta Tak Sekadar Jadi Petugas Upacara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Diskusi Buku “Masalembu: Suara dari Laut Seberang” Menggugat Stereotip dan Menghadirkan Perspektif Kepulauan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Sampang Berpotensi Masuk Daerah Penghasil Migas, Posisi Lapangan Hidayah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI, Bupati Sumenep Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan Lewat Karya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:59 WIB

HUT ke-81 RI, DKPP Sumenep Dorong Pertanian Jadi Kekuatan Utama Kedaulatan Pangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Pasien SM Meninggal Usai Berobat, Dugaan Keracunan Obat Belum Terbukti

Berita Terbaru