Skandal Etik DLH Malang: Publik Pertanyakan Komitmen Wali Kota

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

MALANG | NALARPOS.ID Pemerintah Kota Malang dinilai lamban menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Noer Rahman Wijaya. Kasus ini mencuat akibat dugaan poligami tanpa izin istri pertama dan atasan langsung.

Dugaan tersebut mengacu pada Pasal 10 PP No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Pejabat yang hendak berpoligami wajib memperoleh izin tertulis dari atasannya.

Namun hingga saat ini, Wali Kota Malang belum pernah menerima permohonan izin dari Kepala DLH. Jika terbukti melanggar, sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak hormat dapat dijatuhkan, sesuai PP No. 94 Tahun 2021.

Meski telah hampir satu bulan berlalu sejak laporan disampaikan, Pemkot Malang belum menunjukkan langkah konkret. Tidak adanya transparansi memperkuat dugaan publik bahwa pemerintah bersikap abai terhadap etika birokrasi.

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) sebelumnya telah melaporkan kasus ini pada 10 Juni 2025. Namun hingga kini, Noer Rahman Wijaya masih aktif menjalankan tugas sebagai kepala dinas.

AMMPERA bersama tim hukum—Husni, Soffan, dan Mas’udi—telah melakukan audiensi dengan Sekda, Inspektorat, dan BKPSDM pada 26 Juni 2025. Mereka mendesak keputusan tegas dari dewan etik.

Dalam pertemuan itu, Sekda Kota Malang menyatakan kasus telah masuk tahap finalisasi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian waktu atau keputusan resmi yang disampaikan ke publik.

Ketua Dewan Etik, Erik Setyo Santoso yang juga menjabat sebagai Sekda, belum merespons tuntutan publik. Padahal, anggota dewan etik terdiri dari unsur Inspektorat dan BKPSDM yang memiliki otoritas untuk menindaklanjuti pelanggaran.

Lambannya respons dari dewan etik memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam tubuh pemerintahan. Keputusan etik yang tidak kunjung keluar dianggap mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Sebagai pejabat publik, kepala DLH semestinya menjadi teladan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan. Pelanggaran etika seperti ini mencoreng citra birokrasi dan merusak kepercayaan masyarakat.

AMMPERA menilai, alasan “Masih Dalam Investigasi” atau “Menunggu Finalisasi” tidak lagi relevan. Ketiadaan keputusan hanya akan memperlihatkan kelumpuhan moral dalam birokrasi Pemkot Malang.

“Menjatuhkan sanksi bukan sekadar bentuk hukuman, tapi juga langkah pemulihan integritas institusi,” ujar Rifki, Ketua AMMPERA. Ia menegaskan, masyarakat Malang berhak atas pemerintahan yang bersih dan beretika.

Jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, AMMPERA akan menempuh langkah aksi demonstrasi. Mereka menuntut Wali Kota dan dewan etik tidak berdiam diri atas dugaan pelanggaran serius ini.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Langgar Perda Berulang Kali, Kafe Mr Ball Diminta Aktivis ALARM Ditutup Permanen
Pembangunan Musola Al-Ikhlas di Manding Hampir Rampung, JSI Buktikan Jurnalisme Bernilai Sosial
Aksi Mahasiswa UPI Sumenep: KIP Kuliah Dipersoalkan, Kampus Janjikan Kebijakan Beasiswa
Aktivis ALARM Pertanyakan Logika Polres Sumenep soal Dugaan Miras di Mr Ball
Kasus Dugaan Pembunuhan Gegerkan Lenteng, Polisi Masih Kejar Pelaku
Songennep FC Dorong Pembinaan Berkelanjutan Lewat Turnamen Futsal 2026
Aktivis Alarm Warning Hiburan Malam, Kapolres Sumenep Sebut Komitmen Lakukan Patroli ke Mr Ball Sumenep
ALARM Ingatkan Bahaya Hiburan Malam, Kapolres Baru Jadi Tumpuan Harapan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:24 WIB

Diduga Langgar Perda Berulang Kali, Kafe Mr Ball Diminta Aktivis ALARM Ditutup Permanen

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:10 WIB

Pembangunan Musola Al-Ikhlas di Manding Hampir Rampung, JSI Buktikan Jurnalisme Bernilai Sosial

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:32 WIB

Aksi Mahasiswa UPI Sumenep: KIP Kuliah Dipersoalkan, Kampus Janjikan Kebijakan Beasiswa

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:41 WIB

Aktivis ALARM Pertanyakan Logika Polres Sumenep soal Dugaan Miras di Mr Ball

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:50 WIB

Kasus Dugaan Pembunuhan Gegerkan Lenteng, Polisi Masih Kejar Pelaku

Berita Terbaru