Heboh! Video Syur Oknum Bidan PNS Senior di Pulau Sapudi Sumenep Tersebar

Sabtu, 6 September 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP | NALARPOS.ID — Masyarakat Kepulauan dihebohkan dengan beredarnya video tak senonoh oknum Bidan di salah satu instansi Puskesmas Kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep.

Bidan tersebut berinisial U. Ia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Video syur tersebut viral melalui platform media sosial WhatsApp (WA), yang tak sengaja di publikasi sendiri oleh U melalui story WA-nya.

Tampak dalam video yang berdurasi tak sampai satu menit itu, Bidan U bersama dengan seorang laki berbadan gemoy dan berambut ikal di ruangan kamar ber alas kasur seprai biru.

Bidan U seperti tak ada penyesalan. Sambil merekam, Ia memasang senyum diwajahnya dan menghadap kamera saat berada di bawah pangkuan pria gemoy itu.

Tak terlihat pasti wajah Pria hidung belang yang berada di dalam pangkuannya. Sepintas, sumber media ini menyebut seperti oknum PJ Kades di Kepulauan.

Bidan U merekam sendiri adegan video syur yang hanya berdurasi puluhan detik itu. Video tersebut seperti tak sengaja dipertontonkan ke publik.

Namun, nasib berpihak buruk pada Bidan U. Justru, aib-nya disebar sendiri, serta dipertontonkan ke halayak umum.

“Mungkin Bidan U mau ngirim ke cowoknya, tapi kepencet jadi status, jadi ada yang merekam layar,” ucap S, saat dikonfirmasi oleh media ini.

Tak sampai satu menit, Video tersebut langsung dihapus oleh Bidan U. Meskipun rekam jejaknya sudah dikantongi oleh publik.

“Gak sampai satu menit kok, videonya langsung dihapus,” imbuhnya.

Informasi yang dihimpun media ini, Bidan U dikabarkan telah lama berpisah dengan suaminya yang juga merupakan PNS di Kepulauan.

Rumah tangganya menjadi retak saat hadirnya orang ketiga di dalam keluarga kecilnya itu.

Meski begitu, Bidan U dan suaminya belum resmi bercerai secara negara, walaupun mereka sudah berpisah tempat sejak lama.

Anehnya, sumber terpercaya media ini menyebutkan, bahwa bidan U sudah menikah sirri dengan oknum PJ Kades di Kepulauan. Meskipun ikhwal ini tak terdengar banyak orang.

Lalu, bagaiman dengan Nasib Jabatan PNS Bidan U?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, seseorang yang berselingkuh sampai terjadi hubungan terlarang dapat dikenakan sanksi berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sementara, jika kasusnya sampai pada ranah hukum pidana. Maka, pelaku perselingkuhan berpotensi masuk pada KUHP Pasal 284 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama sembilan bulan.

Facebook Comments Box

Penulis : Ki

Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Penyebabnya
Plt Direktur RSUD Sumenep Erliyati Dianugerahi Brevet Kehormatan oleh TNI AL
Disdik Sumenep Dorong Pelajar Ikuti Lomba Menulis Surat untuk Bupati
125 Hari Tanpa Jeda, Sedekah Setiap Hari Detikzone.id Terus Berbagi kepada Warga
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Modal Usaha Rp 200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Dugaan Pencabulan Anak di Ruang Guru SD di Sumenep, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi
Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Ratusan Karyawan CV Ayunda Permata Sejahtera Pamekasan Terima BLT DBHCHT Rp600.000
Berita ini 337 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Penyebabnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Plt Direktur RSUD Sumenep Erliyati Dianugerahi Brevet Kehormatan oleh TNI AL

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Disdik Sumenep Dorong Pelajar Ikuti Lomba Menulis Surat untuk Bupati

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:51 WIB

125 Hari Tanpa Jeda, Sedekah Setiap Hari Detikzone.id Terus Berbagi kepada Warga

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Modal Usaha Rp 200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Berita Terbaru