Bupati Sumenep: Temuan ALARM Akan Kami Teruskan ke Bea Cukai

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo

Foto. Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo

SUMENEP, NALARPOS.ID Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Kabupaten Sumenep, Andriyadi, melontarkan desakan keras terhadap praktik bisnis rokok ilegal dan dugaan jual-beli pita cukai yang kian marak di wilayah ujung timur Pulau Madura.

Ia menyerukan agar Bupati Sumenep menutup total jalur komunikasi dengan para pengusaha rokok yang diduga melanggar hukum.

Menurutnya, pendekatan yang terlalu lunak hanya akan memperkuat eksistensi pelaku usaha yang tidak taat aturan.

“Kami sudah menutup semua akses komunikasi dengan pengusaha rokok di Sumenep. Kami tidak akan bermain-main lagi. Bisnis gelap ini sudah merusak sistem hukum dan moralitas daerah,” tegas Andriyadi, Jumat (18/7/2025).

Andriyadi sapaan akrabnya mendesak Bupati Sumenep Achmad Fauzi untuk bersikap tegas dan tidak berkompromi terhadap para pelaku usaha rokok ilegal.

Ia menyatakan bahwa pembukaan jalur komunikasi dalam bentuk apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha nakal.

“Jangan sampai Bupati membuka kran komunikasi dengan siapa pun pengusaha rokok, apalagi sampai memberikan kemudahan izin atau melindungi Pabrik Rokok (PR) yang jelas-jelas melanggar hukum,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tegas ini penting untuk menunjukkan bahwa pemerintah daerah benar-benar berpihak pada penegakan hukum, bukan pada kepentingan bisnis yang merugikan negara dan masyarakat.

ALARM menyatakan tengah mempersiapkan surat resmi yang akan dikirim kepada sejumlah instansi, termasuk Bupati Sumenep, Bea Cukai Madura, Dirjen DJBC Kanwil Jatim, Polda Jatim, Kementerian Keuangan, hingga Presiden Republik Indonesia.

Langkah ini dimaksudkan agar seluruh pihak terlibat secara langsung dalam mengusut dan menghentikan praktik peredaran rokok ilegal serta penyalahgunaan pita cukai di wilayah Sumenep.

“Ini bukan isu baru bagi kami. Sudah lama kami kawal. Tapi sekarang saatnya pemerintah pusat dan daerah tidak lagi menutup mata. Bulan ini semua berkas bukti akan kami rampungkan dan kirimkan,” jelas Andriyadi.

Ia mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini paling banyak terjadi di Kecamatan Lenteng, Ganding, Guluk-Guluk, dan Pasongsongan. Pengawasan di wilayah tersebut dinilai sangat lemah, dan aparat penegak hukum terkesan hanya aktif di media sosial.

“Kami sudah muak. Jika terus dibiarkan, maka Sumenep akan menjadi zona abu-abu hukum. Bupati harus bersih-bersih, bukan hanya satu-dua PR, tapi semua PR nakal yang terbukti melanggar wajib ditutup total,” tegasnya.

ALARM meyakini bahwa bila tidak ada langkah konkret, maka integritas pemerintah daerah akan dipertanyakan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara akan terus merosot.

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi merespons dengan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berkompromi dengan pengusaha rokok, apalagi melindungi pihak-pihak yang melanggar hukum.

“Jika ada temuan, kami terbuka. Silakan ALARM buat surat resmi dan tujukan ke saya. Akan saya teruskan ke Bea Cukai untuk ditindaklanjuti,” ucapnya saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (19/7/2025).

Bupati yang akrab disapa Cak Fauzi ini menambahkan, pemerintah daerah selama ini juga bergerak berdasarkan laporan masyarakat, aktivis, media, dan LSM.

“Kami bukan tidak tahu PR mana saja yang produksi dan mana yang tidak. Beberapa bulan lalu kami mencabut izin 37 PR, sebagai bukti bahwa kami bertindak berdasarkan laporan-laporan yang masuk,” ujarnya.

Namun ia mengakui bahwa beberapa izin memang dikembalikan setelah dilakukan pembinaan dan penyesuaian operasional sesuai aturan.

“Tapi jika ALARM kembali menemukan kejanggalan, tentu akan kami teruskan ke pihak terkait untuk ditindak tegas, bahkan ditutup total jika terbukti melanggar,” pungkasnya.

Komitmen Bersama Berantas Rokok Ilegal

Pernyataan keras dari ALARM sekaligus menjadi pengingat bahwa peran masyarakat sipil dalam mengawal isu-isu pelanggaran hukum sangat penting. Mereka tidak hanya mengawasi, tapi juga mendorong penindakan nyata atas penyimpangan yang terjadi.

Dengan rencana pelaporan ke pemerintah pusat, langkah ALARM diyakini akan memicu reaksi lanjutan dari pihak berwenang. Di sisi lain, pernyataan Bupati Sumenep menunjukkan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang untuk koordinasi dan transparansi.

Namun demikian, tekanan publik tetap dibutuhkan agar tidak terjadi pembiaran yang berujung pada pembentukan kartel-kartel usaha ilegal yang merugikan negara dan melemahkan supremasi hukum.

Facebook Comments Box

Penulis : Fer

Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Sumenep Dorong Kemajuan Teknologi Digital Lewat RME
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda Tahun 2026
Sertifikasi Bibit Kelapa Dalam di Sumenep, 348 Ribu Benih Disiapkan untuk Petani Madura
Kasus Arisan Get di Sumenep Berujung Laporan Polisi, Pelapor Klaim Diperas Rp120 Juta
Sidang Sengketa Lahan Jadi Sorotan, PN Sumenep Tegaskan Integritas Peradilan
KMP DBS III Kembali Berlayar, Warga Kepulauan Sumenep Sambut Antusias
APDESI Apresiasi Bupati, Publikasi Desa Dorong Transparansi Gampong
Tangis di Warung Kopi hingga Toga Magister: Kisah Menggetarkan Aipda Purnomo
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:03 WIB

Komisi IV DPRD Sumenep Dorong Kemajuan Teknologi Digital Lewat RME

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:32 WIB

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda Tahun 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:45 WIB

Sertifikasi Bibit Kelapa Dalam di Sumenep, 348 Ribu Benih Disiapkan untuk Petani Madura

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:41 WIB

Kasus Arisan Get di Sumenep Berujung Laporan Polisi, Pelapor Klaim Diperas Rp120 Juta

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:00 WIB

Sidang Sengketa Lahan Jadi Sorotan, PN Sumenep Tegaskan Integritas Peradilan

Berita Terbaru