Bapenda Sumenep Usulkan Perpanjangan Relaksasi PBB-P2 hingga Desember 2026

Rabu, 4 November 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya.

Foto : Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya.

SUMENEP, NALARPOS.ID — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berencana mengusulkan perpanjangan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga akhir Desember 2026.

Rencana tersebut menyusul tingginya antusiasme masyarakat serta aspirasi sejumlah kepala desa yang meminta agar program keringanan pajak tersebut diperpanjang.

Semula, program relaksasi PBB-P2 dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026. Namun, Bapenda Sumenep berupaya memperpanjang masa berlaku program hingga 31 Desember 2026.

Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya mengatakan, usulan perpanjangan tersebut akan dikoordinasikan dengan Bupati Sumenep.

“Melihat antusiasme masyarakat dan adanya permintaan dari teman-teman kepala desa, insyaallah akan kami koordinasikan dan usulkan kepada Bapak Bupati agar diperpanjang sampai akhir Desember 2026,” ujar Ferdiansyah.

Menurut dia, pemerintah desa dan kecamatan memiliki peran penting dalam menyosialisasikan kebijakan perpajakan daerah sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi masyarakat.

Bapenda Sumenep juga membuka ruang koordinasi untuk membantu wajib pajak yang mengalami kendala pembayaran, validasi data, maupun persoalan administrasi lainnya.

Ferdiansyah berharap, tambahan waktu melalui perpanjangan program relaksasi dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.

Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kebijakan tersebut diharapkan turut mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sumenep.

Dalam program relaksasi PBB-P2 tersebut, wajib pajak memperoleh potongan pokok pajak sebesar 95 persen dan pembebasan denda sebesar 100 persen.

Kebijakan itu menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pembayaran pajak tepat waktu.

Bapenda Sumenep juga baru-baru ini menggelar ajang penghargaan bagi wajib pajak, pemerintah desa, perusahaan, hotel, dan restoran yang dinilai taat serta berkontribusi dalam mendukung penerimaan daerah.

Meski demikian, Ferdiansyah menegaskan, perpanjangan program relaksasi PBB-P2 masih menunggu persetujuan Bupati Sumenep.

“Meski demikian, perpanjangan program tersebut masih menunggu persetujuan Bupati Sumenep,” pungkasnya. ( Aji  )

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Solar Tumpah Kembali Picu Kecelakaan di Manding, JSI Tagih Langkah Nyata Pemerintah
Disdik Sumenep Minta Kepala SD Tuntaskan SPJ BOS 2026 Sebelum Akhir Tahun
Peringati HKN ke-62, Pemkab Sumenep Ajak ASN Terapkan PHBS dan Rutin Peregangan
Pemkab Sumenep Matangkan Bakti Sosial Kesehatan Gigi dan Mulut, Digelar 21 November
Kapolresta Sumenep Turun Langsung Pantau Lalu Lintas Pagi di Simpang Tiga Arya Wiraraja
Kapolresta Sumenep Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik pada Hari Jadi ke-757
88 Klub Siap Berlaga, Bupati Sumenep Buka Lomba Voli Pantai di Selopeng
Satreskrim Polresta Sumenep Tangkap Pria Terduga Penggelapan Motor di Saronggi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 18:37 WIB

Solar Tumpah Kembali Picu Kecelakaan di Manding, JSI Tagih Langkah Nyata Pemerintah

Rabu, 4 November 2026 - 18:27 WIB

Disdik Sumenep Minta Kepala SD Tuntaskan SPJ BOS 2026 Sebelum Akhir Tahun

Rabu, 4 November 2026 - 18:15 WIB

Bapenda Sumenep Usulkan Perpanjangan Relaksasi PBB-P2 hingga Desember 2026

Rabu, 4 November 2026 - 14:43 WIB

Peringati HKN ke-62, Pemkab Sumenep Ajak ASN Terapkan PHBS dan Rutin Peregangan

Rabu, 4 November 2026 - 14:37 WIB

Pemkab Sumenep Matangkan Bakti Sosial Kesehatan Gigi dan Mulut, Digelar 21 November

Berita Terbaru