SUMENEP, NALARPOS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep menangkap MF (35), tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp 200 juta.
Warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/11/I/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 12 Januari 2025.
Menurut Bambang, kasus tersebut bermula pada 2023 ketika MF menawarkan kepada korban berinisial AH (43), warga Kecamatan Lenteng, untuk bergabung dalam usaha toko sembako dengan sistem penyertaan modal.
Korban kemudian menyerahkan modal sebesar Rp 100 juta yang berasal dari pinjaman bank. Uang tersebut ditransfer kepada MF secara bertahap pada 17, 19, dan 27 Juli 2023.
“Selama kurang lebih tiga bulan, korban masih menerima keuntungan usaha sebesar Rp 18 juta,” kata Bambang.
Pada Maret 2024, MF kembali menawarkan kepada korban untuk menambah modal sebesar Rp 100 juta.
Karena tidak memiliki dana, korban meminjam uang kepada keponakannya. Dana tersebut kemudian diserahkan secara tunai kepada MF dengan disaksikan oleh pihak yang meminjamkan uang.
Setelah penyerahan modal kedua, korban masih menerima keuntungan sebesar Rp 12 juta selama dua bulan. Namun, setelah itu, keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diberikan.
Korban kemudian meminta MF mengembalikan seluruh modal sebesar Rp 200 juta. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi hingga perkara dilaporkan kepada kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 200 juta.
Bambang menjelaskan, penyidik telah menyelesaikan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Saat proses penyidikan berlangsung, MF tidak dilakukan penahanan.
Namun, ketika akan dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, MF tidak hadir. Penyidik kemudian menerbitkan DPO terhadap tersangka.
MF akhirnya ditangkap Tim Resmob Polresta Sumenep pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka diamankan di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di wilayah Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, saat mengendarai mobil Toyota Kijang Innova.
Sebelum ditangkap, MF diketahui telah dibuntuti anggota Resmob Polresta Sumenep dari wilayah perbatasan Sumenep-Pamekasan.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Satreskrim Polresta Sumenep untuk selanjutnya diserahkan kepada JPU dalam pelaksanaan tahap II.
“Setelah tersangka berhasil diamankan, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bambang.
MF dijerat Pasal 492 subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menyerahkan dana untuk investasi atau penyertaan modal usaha.
Masyarakat diminta memastikan legalitas usaha, mekanisme pengelolaan dana, serta membuat perjanjian dan dokumen yang jelas sebelum menanamkan modal.
“Jangan mudah tergiur keuntungan yang dijanjikan tanpa mengetahui secara jelas sistem dan risikonya,” pungkas Bambang.















