Tim Resmob Tangkap DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih

Senin, 21 September 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Polsek Batuputih bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Tersangka berinisial RM (22), warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, diamankan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono, S.Ak., menjelaskan, pengamanan tersangka dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya yang diketahui sedang berada di rumah.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamarnya,” jelasnya.

Petugas kemudian menunjukkan surat perintah membawa tersangka dan selanjutnya membawa yang bersangkutan ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan melalui dua Laporan Polisi, yakni LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 16 Mei 2026 dan LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 25 Mei 2026.

Penyidik juga telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek tanggal 22 Juni 2026. Selanjutnya, tersangka masuk dalam DPO berdasarkan Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK tanggal 22 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan terkait perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok yang sejenis berupa penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah berhasil diamankan, perkara beserta tersangka kemudian dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” pungkasnya.

Selama proses pengamanan dan pelimpahan, kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Sumenep Sebut Harga Tembakau Dipengaruhi Kualitas, Biaya Produksi Jadi Acuan TIHT
Pemkab Sumenep Tekankan Pelayanan Publik Mudah, Cepat, dan Transparan
Jessey Wehrmann dan Giovani Numberi Sapa Seribu Lebih Pelajar SMAN 2 Pamekasan
Tembakau Prancak 95 Mulai Dikirim ke Industri, DKPP Sumenep Sebut Musim Panen Cukup Baik
Polsek Kangean Ungkap Kasus Sabu, Pria 47 Tahun Diamankan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu di Bluto, 3 Orang Ditangkap
Di Momen Pengukuhan, JSI Sumenep Tegaskan Kepedulian kepada Anak Yatim
JSI Sumenep Dikukuhkan, Bupati Fauzi Titip 3 Pesan: Kompak, Saling Percaya, dan Satu Frekuensi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:46 WIB

Tim Resmob Tangkap DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih

Senin, 21 September 2026 - 00:49 WIB

DKPP Sumenep Sebut Harga Tembakau Dipengaruhi Kualitas, Biaya Produksi Jadi Acuan TIHT

Jumat, 18 September 2026 - 16:24 WIB

Pemkab Sumenep Tekankan Pelayanan Publik Mudah, Cepat, dan Transparan

Jumat, 18 September 2026 - 16:13 WIB

Jessey Wehrmann dan Giovani Numberi Sapa Seribu Lebih Pelajar SMAN 2 Pamekasan

Kamis, 17 September 2026 - 15:39 WIB

Tembakau Prancak 95 Mulai Dikirim ke Industri, DKPP Sumenep Sebut Musim Panen Cukup Baik

Berita Terbaru

Berita

Tim Resmob Tangkap DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih

Senin, 21 Sep 2026 - 07:46 WIB