Skandal Koperasi Unggul Makmur: Maya Tri Lapor ke OJK

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Maya Tri Utami (26) melaporkan Salah satu KSU ke OJK Malang Raya

Foto. Maya Tri Utami (26) melaporkan Salah satu KSU ke OJK Malang Raya

MALANG | NALARPOS.ID — Seorang warga Gondanglegi, Kabupaten Malang, Maya Tri Utami (26), secara resmi melaporkan Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Raya.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan lembaga koperasi oleh dua orang yang memiliki hubungan keluarga, yakni GY (66) sebagai pemodal, dan RPY (41) sebagai Ketua Koperasi sekaligus anak dari GY.

Menurut Maya, keduanya diduga memanfaatkan KSU Unggul Makmur sebagai kedok untuk menjalankan praktik yang merugikan para nasabah, termasuk almarhum ayahnya, Solikin.

Sertifikat Rumah Diduga Disalahgunakan

Kasus bermula pada tahun 2016, ketika Solikin mengajukan pinjaman sebesar Rp700 juta ke KSU Unggul Makmur dengan jaminan sertifikat rumah dan tanah atas nama SHM No. 1142. Dalam perjalanannya, Maya menyebut ayahnya telah membayar cicilan hingga lunas dengan total mencapai lebih dari Rp2,7 miliar.

Namun, alih-alih menerima kembali sertifikat tersebut, Maya menemukan bahwa dokumen justru telah dibalik nama atas nama GY.

Proses balik nama tersebut dianggap janggal. Salah satunya karena berdasarkan data, pada 5 November 2019—tanggal terbitnya akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan surat Kuasa Menjual—Solikin sedang dirawat dalam kondisi sakit berat di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Sebagai bukti, Maya melampirkan surat keterangan resmi dari RSSA yang menyatakan bahwa ayahnya saat itu dalam kondisi tidak memungkinkan membuat keputusan hukum secara sadar.

Ia juga menyebut nama seorang notaris, Duri Astuti, yang diduga turut berperan dalam pembuatan dokumen tersebut.

Desak OJK Cabut Izin Operasional Koperasi

Dalam surat pengaduan yang diajukan ke OJK, Maya meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional KSU Unggul Makmur, serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak-pihak terkait. Ia bahkan mengusulkan pencabutan izin koperasi tersebut demi mencegah timbulnya korban baru.

“Ini bukan soal keluarga saya saja. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai lembaga keuangan rakyat. Jika dibiarkan, akan semakin banyak korban,” tegas Maya dalam keterangannya.

Laporan Polisi dan Gugatan Perdata Juga Diajukan

Tak hanya ke OJK, Maya juga telah melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota. Di samping itu, gugatan perdata telah diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen sebagai langkah hukum lanjutan.

Ia berharap, publik dan media ikut mengawal kasus ini agar menjadi perhatian serius bagi otoritas, demi mencegah potensi kerugian bagi masyarakat luas.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel nalarpos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Tari Muang Sangkal hingga Musik Tongtong: Sumenep Rayakan Warisan Budaya dalam Festival Akbar 2025
Dengan Ruh Santri dan Semangat Kebangsaan, Ansor Ambunten Teguhkan Barisan di Hari Santri 2025
Momentum HSN, Baznas Sumenep Perkuat Ekonomi Umat Lewat Bantuan Modal Usaha
Prof. Suhaidi, S.H., M.H. Bersama Ahmad Braja Wahyu Menyoroti Restorative Justice dan Kewenangan Bea Cukai di Garis Laut Internasional
SKK Migas-KEI Salurkan Bantuan Peralatan UMKM dan Pertanian di Pulau Sapeken
“Lamsiang Sitompul Berikan Kritik Keras terhadap PT TPL saat Pelantikan Pengurus HBB Yang Baru”
Mega Remmeng: Ketika Seni, Sejarah, dan Air Mata Bersatu di Malam Festival Sumenep
Mega Remmeng Kembali Mengudara! Kuda Terbang Arya Joko Tole Siap Guncang Sumenep Malam Ini
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:34 WIB

Dari Tari Muang Sangkal hingga Musik Tongtong: Sumenep Rayakan Warisan Budaya dalam Festival Akbar 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Dengan Ruh Santri dan Semangat Kebangsaan, Ansor Ambunten Teguhkan Barisan di Hari Santri 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:36 WIB

Momentum HSN, Baznas Sumenep Perkuat Ekonomi Umat Lewat Bantuan Modal Usaha

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Prof. Suhaidi, S.H., M.H. Bersama Ahmad Braja Wahyu Menyoroti Restorative Justice dan Kewenangan Bea Cukai di Garis Laut Internasional

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:57 WIB

SKK Migas-KEI Salurkan Bantuan Peralatan UMKM dan Pertanian di Pulau Sapeken

Berita Terbaru