SUMENEP | NALARPOS.ID — Dugaan pelanggaran pita cukai terus mencuat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Setelah merek rokok Bani Blueberry dan MBS lebih dulu disorot, kini giliran rokok “Papa Muda” ikut terseret dalam dugaan praktik “salah tempel cukai” yang diduga merugikan negara dan mencoreng iklim usaha legal di sektor tembakau.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, ketiga merek tersebut beredar luas di pasaran mulai dari warung kecil hingga marketplace. Menariknya, harga jual di pasaran terbilang jauh di bawah rata-rata rokok legal.
Rokok Bani Blueberry dijual Rp18.000 per bungkus isi 20 batang, MBS seharga Rp19.000, sedangkan Papa Muda sedikit lebih tinggi di kisaran Rp21.000. Harga yang relatif murah itu memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi cukai untuk menekan biaya produksi.
Kendati demikian, ketiga merek tersebut diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jumlah isi sebenarnya, rokok isi 20 batang tetapi ditempeli pita cukai untuk rokok isi 10 batang. Modus ini dikenal di kalangan pelaku industri ilegal dengan sebutan “salah tempel cukai”, praktik lama yang kerap dipakai untuk mengelabui petugas pengawasan.
“Kalau dilihat sekilas, pita cukainya memang asli. Tapi ketika kita cocokkan jenis dan jumlah batangnya, tidak sesuai. Ini yang disebut salah tempel,” ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya, Kamis (30/10/2025).
Menariknya, ketiga merek tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan seorang pengusaha Haji Ali Zaenal Abidin. Nama ini bukan kali pertama muncul dalam isu dugaan pelanggaran cukai. Ia dikenal luas di kalangan pelaku usaha rokok rumahan dan memiliki jaringan produksi yang cukup besar.
Jika benar dugaan itu, maka ketiga merek tersebut bisa jadi bagian dari satu jaringan produksi dan distribusi rokok nonlegal yang beroperasi di bawah radar pengawasan cukai.
Dalam konteks hukum, pelanggaran semacam ini termasuk kategori serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 menyebutkan:
“Setiap orang yang meniru, memalsukan, menjual, membeli, atau menggunakan pita cukai yang dipalsukan atau dipergunakan tidak sebagaimana mestinya, dipidana dengan penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Sedangkan Pasal 55 undang-undang yang sama menjelaskan:
“Setiap orang yang menempelkan pita cukai tidak sesuai jenis atau jumlah isi barang kena cukai dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Artinya, jika dugaan “salah tempel” ini terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara dan denda yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, Bea dan Cukai Madura yang memiliki otoritas pengawasan terhadap barang kena cukai hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut.
Sebelumnya, Pewarta Nalar Pos turut mencoba menghubungi pengusaha Haji Ali Zaenal Abidin melalui pesan WhatsApp pada Kamis (30/10/2025) pukul 12.48 WIB. Pesan tersebut terlihat telah terbaca (centang dua), namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons atau klarifikasi dari yang bersangkutan.
Penulis : Fa
Editor : Redaksi













